Hadapi Sidang Vonis Korupsi Bansos, Juliari Terlihat Tegang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang vonis kasus korupsi bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19 di Jabodetabek, Senin (23/8/2021).
Pantauan MNC, Juliari menghadiri sidang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang. Dalam sidang itu ia tampak tegang dan gelisah. Hal itu terlihat dari gerak tubuhnya. Ia terlihat melipat tangan menyimak secara serius jalannya sidang, lalu bolak-balik memperbaiki maskernya yang sebenarnya sudah terpakai dengan rapi.
Juliari sebelumnya didakwa telah melakukan tidak pidana korupsi dalam pengadaan bansos di Jabodetabek. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Juliari didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca juga: ICW Desak Hakim Vonis Juliari Batubara Hukuman Seumur Hidup
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Jika Juliari Batubara tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama dua tahun.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan lainnya kepada Juliari Peter Batubara. Pidana tambahan itu yakni, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari rampung menjalani pidana penjara.
Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Juliari yakni, karena perbuatannya selaku Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Pantauan MNC, Juliari menghadiri sidang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang. Dalam sidang itu ia tampak tegang dan gelisah. Hal itu terlihat dari gerak tubuhnya. Ia terlihat melipat tangan menyimak secara serius jalannya sidang, lalu bolak-balik memperbaiki maskernya yang sebenarnya sudah terpakai dengan rapi.
Juliari sebelumnya didakwa telah melakukan tidak pidana korupsi dalam pengadaan bansos di Jabodetabek. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Juliari didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca juga: ICW Desak Hakim Vonis Juliari Batubara Hukuman Seumur Hidup
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Jika Juliari Batubara tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama dua tahun.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan lainnya kepada Juliari Peter Batubara. Pidana tambahan itu yakni, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari rampung menjalani pidana penjara.
Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Juliari yakni, karena perbuatannya selaku Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
(abd)