ICW Desak Hakim Vonis Juliari Batubara Hukuman Seumur Hidup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara .
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021), mengatakan, setidaknya ada empat argumentasi hukuman penjara seumur hidup layak untuk Juliari Batubara. Pertama, kata Kurnia, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.
Kedua, sambungnya, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini, menurut Kurnia, menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat.
Baca juga: Vonis Korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara Dijatuhkan Hari Ini
Ketiga, Kurnia berpandangan Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Padahal, dua pihak swasta yakni Ardian Maddanatja dan Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.
"Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19," katanya.
ICW juga turut mengingatkan majelis hakim soal Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Di mana, pasal tersebut menegaskan bahwa hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. "Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," kata Kurnia.
Baca juga: Begini Penampilan Juliari Setelah Dituntut 11 Tahun Penjara
"Terakhir, hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk mantan pejabat korup seperti Juliari. Untuk itu majelis hakim harus pula menambahkan dengan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun," katanya.
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Peter Batubara, hari ini. Juliari bakal divonis atas kasus dugaan suap terkait pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Sebelumnya, JPU KPK telah melayangkan tuntutan agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Juliari didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Jika Juliari Batubara tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama dua tahun.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan lainnya kepada Juliari Peter Batubara. Pidana tambahan itu yakni, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari rampung menjalani pidana penjara.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021), mengatakan, setidaknya ada empat argumentasi hukuman penjara seumur hidup layak untuk Juliari Batubara. Pertama, kata Kurnia, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.
Kedua, sambungnya, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini, menurut Kurnia, menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat.
Baca juga: Vonis Korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara Dijatuhkan Hari Ini
Ketiga, Kurnia berpandangan Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Padahal, dua pihak swasta yakni Ardian Maddanatja dan Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.
"Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19," katanya.
ICW juga turut mengingatkan majelis hakim soal Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Di mana, pasal tersebut menegaskan bahwa hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. "Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," kata Kurnia.
Baca juga: Begini Penampilan Juliari Setelah Dituntut 11 Tahun Penjara
"Terakhir, hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk mantan pejabat korup seperti Juliari. Untuk itu majelis hakim harus pula menambahkan dengan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun," katanya.
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Peter Batubara, hari ini. Juliari bakal divonis atas kasus dugaan suap terkait pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Sebelumnya, JPU KPK telah melayangkan tuntutan agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Juliari didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Jika Juliari Batubara tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama dua tahun.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan lainnya kepada Juliari Peter Batubara. Pidana tambahan itu yakni, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari rampung menjalani pidana penjara.
(abd)