Djoko Tjandra Dapat Remisi dari Kemenkumham, ICW Nilai Ada Kejanggalan
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
"Misalnya, ketika terpidana menjadi justice collaborator, maka pertanyaannya: kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat. Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," beber Kurnia.
Menurut Kurnia, keterbukaan informasi mengenai koruptor yang mendapat remisi dan alasan pemberian remisi ini sangat penting. Pasalnya, Kurnia mendapat informasi bahwa terdapat koruptor selain Djoko Tjandra yang juga mendapat pemotongan masa hukuman.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kurnia, beberapa koruptor yang juga mendapat remisi yakni, mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih serta pengusaha yang juga mantan kader Nasdem Andi Irfan Jaya.
"Jika benar, tentu hal ini mesti diklarifikasi secara jelas oleh Kemenkumham. Sebab, dua terpidana itu diketahui selama proses persidangan hingga putusan tidak mendapatkan status justice collaborator," tegas Kurnia. Baca juga: Presiden PKS Sebut Demokrasi Bukan Hanya Sekadar Tukar Tambah Kekuasaan
"Sedangkan syarat mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah menyandang status sebagai justice collaborator," sambungnya.
Menurut Kurnia, keterbukaan informasi mengenai koruptor yang mendapat remisi dan alasan pemberian remisi ini sangat penting. Pasalnya, Kurnia mendapat informasi bahwa terdapat koruptor selain Djoko Tjandra yang juga mendapat pemotongan masa hukuman.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kurnia, beberapa koruptor yang juga mendapat remisi yakni, mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih serta pengusaha yang juga mantan kader Nasdem Andi Irfan Jaya.
"Jika benar, tentu hal ini mesti diklarifikasi secara jelas oleh Kemenkumham. Sebab, dua terpidana itu diketahui selama proses persidangan hingga putusan tidak mendapatkan status justice collaborator," tegas Kurnia. Baca juga: Presiden PKS Sebut Demokrasi Bukan Hanya Sekadar Tukar Tambah Kekuasaan
"Sedangkan syarat mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah menyandang status sebagai justice collaborator," sambungnya.
(kri)
Lihat Juga :