Isi Tap Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Gus Dur yang Dinyatakan Tidak Berlaku

Kamis, 26 September 2024 - 08:37 WIB
loading...
Isi Tap Nomor II/MPR/2001...
Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
A A A
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mencabut Tap Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid ( Gus Dur ). Sebelumnya, permintaan itu dilayangkan Wasekjen PKB Neng Eem Marhamah Zulfa yang mewakili Fraksi PKB di Sidang Paripurna MPR RI, Rabu (25/9/2024).

Permintaan tersebut dilandasi atas adanya Tap Nomor I/ MPR /2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Menurutnya, pencabutan Tap MPR Nomor II/MPR/2001 untuk memulihkan nama baik Presiden ke-4 RI Gus Dur.

"Fraksi PKB MPR RI memohon agar MPR RI mengeluarkan surat keputusan administratif terkait Tap Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi. Sesuai dengan Pasal 6 Tap MPR Nomor I Tahun 2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden KH Abdurrahman Wahid," kata Eem dalam forum.

Menurut Eem, Tap Nomor II/MPR/2001 tak berlaku lagi seiring adanya Tap Nomor I/MPR/2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Selain itu, Eem berkata, kiprah Gus Dur sebagai Presiden ke-4 RI sejak 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001 telah memiliki banyak jasa pengabdian dan kontribusi bagi bangsa dan negara. Di antaranya, Gus Dur telah menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi, dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan negara.

"Serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara khususnya kaum minoritas. Jasa dan kontribusi beliau telah mendapatkan pengakuan luas dari rakyat selaku Pemegang kedaulatan tertinggi negara," jelas Eem.



Selain itu, wafatnya Gus Dur telah menjadi kehilangan besar bagi bangsa dan negara. "Oleh karena itu, sepatutnya negara melalui pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa kontribusi yang beliau berikan semasa hidup dengan memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap public sebagai penegasan bahwa Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku," ujar Eem.

Eem berkata, pemulihan nama baik Gus Dur secara sosiologis dan historis akan menjadi legacy besar bagi Pimpinan MPR RI periode 2019-2024 sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional kebangsaan yang akan diapresiasi setinggi-tingginya oleh pihak keluarga besar Presiden ke-4 RI, PKB, dan juga seluruh rakyat Indonesia.

Merespons hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya telah membahas usulan tersebut dalam rapat gabungan MPR bersama pimpinan fraksi dan kelompok DPD pada 23 September 2024. Dari hasil rapat itu, MPR RI sepakat untuk mencabut Tap Nomor II/MPR/2001 itu.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
Mensos: Soeharto dan...
Mensos: Soeharto dan Gus Dur Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional 2025
10 Tokoh Diusulkan Jadi...
10 Tokoh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada Soeharto hingga Gus Dur
Cerita SBY Di-reshuffle...
Cerita SBY Di-reshuffle Presiden Gus Dur: Saya Terima dengan Ikhlas
Elpiji 3 Kg Langka,...
Elpiji 3 Kg Langka, MPR Desak Kementerian ESDM Beri Penjelasan
Malam Ini, The Prime...
Malam Ini, The Prime Show! Mewarisi Warisan Gus Dur di Tengah Dinamika Bangsa Bersama Abraham Silaban, Hanya di iNews
Di Hadapan Umat Kristiani,...
Di Hadapan Umat Kristiani, Prabowo: Tak Ada Niat Mempersulit Kehidupan Rakyat
Haul ke-15 Gus Dur Dihadiri...
Haul ke-15 Gus Dur Dihadiri Menag hingga Cagub-Cawagub Jakarta Terpilih
Haul ke-15 Gus Dur,...
Haul ke-15 Gus Dur, Ribuan Orang Berkumpul Ciganjur
Rekomendasi
AFC Ubah Format Babak...
AFC Ubah Format Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Konspirasi Timur Tengah untuk Jegal Timnas Indonesia?
Sah! Harta Karun Logam...
Sah! Harta Karun Logam Tanah Jarang Ukraina Bakal Dicaplok AS
Houthi Sebut Serangannya...
Houthi Sebut Serangannya yang Bikin Jet Tempur F/A-18 AS Jatuh dari Kapal Induk dan Tenggelam di Laut
Berita Terkini
Profil Laksda TNI Hudiarto...
Profil Laksda TNI Hudiarto Krisno Utomo, Pangkoarmada III Baru Gantikan Laksda Hersan pada Mutasi TNI April 2025
2 jam yang lalu
66 Brigjen TNI Dimutasi...
66 Brigjen TNI Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto di Akhir April 2025, Ini Daftar Namanya
3 jam yang lalu
Tuntutan Forum Purnawirawan...
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Menhan: Kita Hormati yang Jadi Pemikiran Sesepuh
4 jam yang lalu
Mutasi TNI Akhir April...
Mutasi TNI Akhir April 2025, 5 Pati TNI AL Digeser Jadi Staf Khusus KSAL
9 jam yang lalu
Mantan Ketum Iwakum...
Mantan Ketum Iwakum Andi Saputra Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor
10 jam yang lalu
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
11 jam yang lalu
Infografis
Lima Negara Muslim yang...
Lima Negara Muslim yang Tidak Merayakan Isra Mikraj
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved