Isi Tap Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Gus Dur yang Dinyatakan Tidak Berlaku

Kamis, 26 September 2024 - 08:37 WIB
loading...
Isi Tap Nomor II/MPR/2001...
Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
A A A
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mencabut Tap Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid ( Gus Dur ). Sebelumnya, permintaan itu dilayangkan Wasekjen PKB Neng Eem Marhamah Zulfa yang mewakili Fraksi PKB di Sidang Paripurna MPR RI, Rabu (25/9/2024).

Permintaan tersebut dilandasi atas adanya Tap Nomor I/ MPR /2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Menurutnya, pencabutan Tap MPR Nomor II/MPR/2001 untuk memulihkan nama baik Presiden ke-4 RI Gus Dur.

"Fraksi PKB MPR RI memohon agar MPR RI mengeluarkan surat keputusan administratif terkait Tap Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi. Sesuai dengan Pasal 6 Tap MPR Nomor I Tahun 2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden KH Abdurrahman Wahid," kata Eem dalam forum.

Menurut Eem, Tap Nomor II/MPR/2001 tak berlaku lagi seiring adanya Tap Nomor I/MPR/2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Selain itu, Eem berkata, kiprah Gus Dur sebagai Presiden ke-4 RI sejak 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001 telah memiliki banyak jasa pengabdian dan kontribusi bagi bangsa dan negara. Di antaranya, Gus Dur telah menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi, dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan negara.

"Serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara khususnya kaum minoritas. Jasa dan kontribusi beliau telah mendapatkan pengakuan luas dari rakyat selaku Pemegang kedaulatan tertinggi negara," jelas Eem.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
MPR Hargai Keputusan...
MPR Hargai Keputusan SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Final Ulang Lomba Cerdas Cermat
Ketua MPR Tegaskan Final...
Ketua MPR Tegaskan Final Cerdas Cermat di Kalbar Diulang, Juri Independen
KPAI Soroti Juri Cerdas...
KPAI Soroti Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Ingatkan Prinsip Adil dan Nondiskriminatif
Pribumi Islam Gus Dur,...
Pribumi Islam Gus Dur, Realitas Islam Indonesia
Kembali atau Dijajah:...
Kembali atau Dijajah: Menjemput Nusantara Jayasempurna
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Deddy Corbuzier Soroti...
Deddy Corbuzier Soroti Kontroversi LCC Empat Pilar MPR, Tantang Juri Adu Pintar
Lomba Cerdas Cermat...
Lomba Cerdas Cermat MPR Diulang, SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut
Rekomendasi
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Kapten Mehdi Taremi:...
Kapten Mehdi Taremi: FIFA Tak Adil, Iran Sendirian dan Tidak Ada yang Membantu Kami
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved