10 Tahun Tak Ada Kepastian, Para Tersangka Kasus Bank Swadesi Kompak Datangi Bareskrim
Kamis, 19 Agustus 2021 - 23:15 WIB
loading...
A
A
A
"Mereka sudah Lelah secara fisik dan mental apalagi ditengah pandemi, dipanggil terus menerus oleh penyidik yang semula jadi Tersangka sekarang menjadi saksi karena alasan splitsing. Proses penyidikan 10 tahun di POLRI, telah menimbulkan ketidak pastian hukum dan ketidakadilan bagi mereka," timpalnya.
Fransisca menambahkan, para mantan Direksi, Komisaris dan Pegawai BoII kondisinya sudah pensiun dan saat ini rata-rata sudah berusia 70 sampai 83 tahun. Kondisi ini menurut dia membuat kliennya tidak selalu dalam kondisi sehat, apalagi ada yang menderita stroke permanen.
Penetapan Tersangka atas dasar pelanggaran SOP internal BoII terjadi ketika memproses kredit PT Ratu Kharisma pada 2008 sejumlah Rp10,5 miliar. Namun PT Ratu Kharisma tidak mau membayar kreditnya sehingga jaminan kredit yang diikat hak tanggungan dilelang.
Padahal Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2017, mengatur sanksi administratif yang mempengaruhi penilaian kesehatan Bank, apabila ada pelanggaran SOP. Demikian pula PBI No. 9/14/PBI/2007 dan Surat Edaran BI No. 10/47/DPNP sanksinya adalah koreksi dan denda apabila terjadi kekeliruan dalam pelaporan SID kepada BI.
Sejak 2008 hingga saat ini 20 orang tersangka tersebut tidak pernah menerima teguran baik secara lisan maupun tertulis dari BI/OJK, Dewan Komisaris, tidak ada temuan pelanggaran oleh Tim Audit/Akuntan Publik. BoII tidak dirugikan. PT Ratu Kharima menikmati kreditnya tapi tidak mau bayar kreditnya. Lalu kenapa justru 20 orang Mantan Direksi, Komisaris dan Pegawai BoII ditetapkan Tersangka.
Fransisca menambahkan, para mantan Direksi, Komisaris dan Pegawai BoII kondisinya sudah pensiun dan saat ini rata-rata sudah berusia 70 sampai 83 tahun. Kondisi ini menurut dia membuat kliennya tidak selalu dalam kondisi sehat, apalagi ada yang menderita stroke permanen.
Penetapan Tersangka atas dasar pelanggaran SOP internal BoII terjadi ketika memproses kredit PT Ratu Kharisma pada 2008 sejumlah Rp10,5 miliar. Namun PT Ratu Kharisma tidak mau membayar kreditnya sehingga jaminan kredit yang diikat hak tanggungan dilelang.
Padahal Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2017, mengatur sanksi administratif yang mempengaruhi penilaian kesehatan Bank, apabila ada pelanggaran SOP. Demikian pula PBI No. 9/14/PBI/2007 dan Surat Edaran BI No. 10/47/DPNP sanksinya adalah koreksi dan denda apabila terjadi kekeliruan dalam pelaporan SID kepada BI.
Sejak 2008 hingga saat ini 20 orang tersangka tersebut tidak pernah menerima teguran baik secara lisan maupun tertulis dari BI/OJK, Dewan Komisaris, tidak ada temuan pelanggaran oleh Tim Audit/Akuntan Publik. BoII tidak dirugikan. PT Ratu Kharima menikmati kreditnya tapi tidak mau bayar kreditnya. Lalu kenapa justru 20 orang Mantan Direksi, Komisaris dan Pegawai BoII ditetapkan Tersangka.
Lihat Juga :