10 Tahun Tak Ada Kepastian, Para Tersangka Kasus Bank Swadesi Kompak Datangi Bareskrim
Kamis, 19 Agustus 2021 - 23:15 WIB
loading...
Para mantan Direksi, Komisaris dan Pegawai Bank Swadesi (Bank of India Indonesia) meminta keadilan kepada Bareskrim Polri terkait penetapan status tersangka yang sudah 10 tahun berlangsung tanpa kepastian hukum. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Para mantan Direksi, Komisaris dan Pegawai Bank Swadesi (Bank of India Indonesia) meminta keadilan kepada Bareskrim Polri terkait penetapan status tersangka yang sudah 10 tahun berlangsung tanpa kepastian hukum atas dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang dituduhkan kepada mereka.
Kuasa hukum para tersangka, Fransisca Romana mengatakan, di sisi lain Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dalam perkara ini sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada penyidik Bareskrim. (Baca juga; Diduga Dianiaya, Ryan Jombang Akan Laporkan Habib Bahar ke Bareskrim Polri )
"Klien saya ditersangkakan Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan karena diduga melanggar SOP. Sudah 10 tahun mereka menyandang status ini tanpa ada kepastian hukum," kata Fransisca saat mendampingi kliennya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (19/8/2021).
Para tersangka kompak memakai kaos putih bertuliskan “Pencari Keadilan, 10 tahun tidak ada kemerdekaan! Dan bermasker merah putih. Adapun tujuan mereka ke Bareskrim kata Fransisca adalah untuk menanyakan status penyidikan perkara mereka di Bareskrim terutama setelah diperoleh informasi adanya pengembalian SPDP berikut Sprindik perkara oleh Kejaksaan Agung.
"Hal ini berarti proses penyidikan telah tidak memenuhi ketentuan undang-undang sehingga SPDP berikut sprindik dikembalikan kepada Penyidik Dirtipideksus Polri," tukas Fransisca. (Baca juga; Kabareskrim Sebut Interpol Tak Respons Permintaan Red Notice Jozeph Paul Zhang )
Kuasa hukum para tersangka, Fransisca Romana mengatakan, di sisi lain Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dalam perkara ini sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada penyidik Bareskrim. (Baca juga; Diduga Dianiaya, Ryan Jombang Akan Laporkan Habib Bahar ke Bareskrim Polri )
"Klien saya ditersangkakan Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan karena diduga melanggar SOP. Sudah 10 tahun mereka menyandang status ini tanpa ada kepastian hukum," kata Fransisca saat mendampingi kliennya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (19/8/2021).
Para tersangka kompak memakai kaos putih bertuliskan “Pencari Keadilan, 10 tahun tidak ada kemerdekaan! Dan bermasker merah putih. Adapun tujuan mereka ke Bareskrim kata Fransisca adalah untuk menanyakan status penyidikan perkara mereka di Bareskrim terutama setelah diperoleh informasi adanya pengembalian SPDP berikut Sprindik perkara oleh Kejaksaan Agung.
"Hal ini berarti proses penyidikan telah tidak memenuhi ketentuan undang-undang sehingga SPDP berikut sprindik dikembalikan kepada Penyidik Dirtipideksus Polri," tukas Fransisca. (Baca juga; Kabareskrim Sebut Interpol Tak Respons Permintaan Red Notice Jozeph Paul Zhang )
Lihat Juga :