IG Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Reformasi Sosial, dan Pembangunan Berkelanjutan
loading...
A
A
A
CIBINONG - Badan Informasi Geospasial (BIG) baru saja menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakornas) secara virtual untuk menyusun rencana aksi penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG), sekaligus evaluasi terhadap penyelenggaraan IG yang telah terlaksana.
Rakornas yang digelar pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu mengambil tema `Sinergitas Penyelenggaraan Informasi Geospasial Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Reformasi Sosial, dan Pembangunan Berkelanjutan`.
Tema tersebut dipilih karena IG sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di masa depan.
Informasi Geospasial yaitu informasi menyangkut lokasi dan keberadaan suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi, menjadi penting dan dibutuhkan, karena merupakan data awal dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.
“Saat ini, IG juga menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pemerataan pembangunan antar wilayah. Tidak hanya dalam konteks perencanaan, namun pada tataran decision making system,” kata Kepala BIG Muh Aris Marfai.
Hasil Rakornas IG 2021, di antaranya dicapainya kesepakatan kementerian/lembaga (K/L) dalam konsep surat keputusan Kepala BIG untuk wali data Informasi Geospasial Tematik (IGT) dan Kelompok Kerja Nasional Informasi Geospasial Tematik (Pokjanas IGT) 2021 sebagai bagian dari amanah pada Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
“Kebijakan Satu Peta (SP) merupakan program prioritas sebagai manifestasi Nawa Cita (NC) yang bertujuan menciptakan SP yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel dengan skala yang sama dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, konsesi, hak atas tanah, dan kebijakan nasional yang berbasis spasial,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir sebagai pembicara kunci Rakornas IG 2021.
Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) diyakini menjadi solusi untuk menjawab berbagai tantangan dan hambatan selama proses pembangunan yang seringkali bermuara pada konflik tumpang tindih penggunaan lahan. Kebijakan SP juga dipercaya dapat menjadi panduan dalam berbagai pengambilan keputusan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat.
Saat ini, PKSP telah menyelesaikan seluruh target kompilasi dan integrasi terhadap 85 peta tematik dengan cakupan wilayah di 34 provinsi. Pada tahap sinkronisasi, telah teridentifikasi irisan pemanfaatan ruang di Indonesia sebesar 40,6 persen dari luas wilayah Indonesia atau sebesar 77,4 juta hektare.
Terobosan di Bidang IG
Hasil lain dari Rakornas IG 2021 adalah masukan dalam penyusunan rencana induk penyelenggaraan IG sebagai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan IG. Rencana Induk Penyelenggaraan (RIP) IG menjadi acuan dalam penyusunan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional yang disusun seluruh pemangku kepentingan di bidang IG.
Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah melalui kebijakan penyelenggaraan IG. Dengan adanya IG yang berkualitas dan andal, diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi, reformasi sosial, dan pembangunan berkelanjutan.
Rakornas yang digelar pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu mengambil tema `Sinergitas Penyelenggaraan Informasi Geospasial Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Reformasi Sosial, dan Pembangunan Berkelanjutan`.
Tema tersebut dipilih karena IG sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di masa depan.
Informasi Geospasial yaitu informasi menyangkut lokasi dan keberadaan suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi, menjadi penting dan dibutuhkan, karena merupakan data awal dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.
“Saat ini, IG juga menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pemerataan pembangunan antar wilayah. Tidak hanya dalam konteks perencanaan, namun pada tataran decision making system,” kata Kepala BIG Muh Aris Marfai.
Hasil Rakornas IG 2021, di antaranya dicapainya kesepakatan kementerian/lembaga (K/L) dalam konsep surat keputusan Kepala BIG untuk wali data Informasi Geospasial Tematik (IGT) dan Kelompok Kerja Nasional Informasi Geospasial Tematik (Pokjanas IGT) 2021 sebagai bagian dari amanah pada Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
“Kebijakan Satu Peta (SP) merupakan program prioritas sebagai manifestasi Nawa Cita (NC) yang bertujuan menciptakan SP yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel dengan skala yang sama dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, konsesi, hak atas tanah, dan kebijakan nasional yang berbasis spasial,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir sebagai pembicara kunci Rakornas IG 2021.
Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) diyakini menjadi solusi untuk menjawab berbagai tantangan dan hambatan selama proses pembangunan yang seringkali bermuara pada konflik tumpang tindih penggunaan lahan. Kebijakan SP juga dipercaya dapat menjadi panduan dalam berbagai pengambilan keputusan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat.
Saat ini, PKSP telah menyelesaikan seluruh target kompilasi dan integrasi terhadap 85 peta tematik dengan cakupan wilayah di 34 provinsi. Pada tahap sinkronisasi, telah teridentifikasi irisan pemanfaatan ruang di Indonesia sebesar 40,6 persen dari luas wilayah Indonesia atau sebesar 77,4 juta hektare.
Terobosan di Bidang IG
Hasil lain dari Rakornas IG 2021 adalah masukan dalam penyusunan rencana induk penyelenggaraan IG sebagai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan IG. Rencana Induk Penyelenggaraan (RIP) IG menjadi acuan dalam penyusunan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional yang disusun seluruh pemangku kepentingan di bidang IG.
Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah melalui kebijakan penyelenggaraan IG. Dengan adanya IG yang berkualitas dan andal, diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi, reformasi sosial, dan pembangunan berkelanjutan.