IG Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Reformasi Sosial, dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 19 Agustus 2021 - 21:59 WIB
loading...
IG Mendukung Percepatan...
Informasi Geospasial yaitu informasi menyangkut lokasi dan keberadaan suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. (Dok:Okezone)
A A A
CIBINONG - Badan Informasi Geospasial (BIG) baru saja menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakornas) secara virtual untuk menyusun rencana aksi penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG), sekaligus evaluasi terhadap penyelenggaraan IG yang telah terlaksana.

Rakornas yang digelar pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu mengambil tema `Sinergitas Penyelenggaraan Informasi Geospasial Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Reformasi Sosial, dan Pembangunan Berkelanjutan`.
Tema tersebut dipilih karena IG sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Informasi Geospasial yaitu informasi menyangkut lokasi dan keberadaan suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi, menjadi penting dan dibutuhkan, karena merupakan data awal dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.

“Saat ini, IG juga menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pemerataan pembangunan antar wilayah. Tidak hanya dalam konteks perencanaan, namun pada tataran decision making system,” kata Kepala BIG Muh Aris Marfai.

Hasil Rakornas IG 2021, di antaranya dicapainya kesepakatan kementerian/lembaga (K/L) dalam konsep surat keputusan Kepala BIG untuk wali data Informasi Geospasial Tematik (IGT) dan Kelompok Kerja Nasional Informasi Geospasial Tematik (Pokjanas IGT) 2021 sebagai bagian dari amanah pada Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

“Kebijakan Satu Peta (SP) merupakan program prioritas sebagai manifestasi Nawa Cita (NC) yang bertujuan menciptakan SP yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel dengan skala yang sama dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, konsesi, hak atas tanah, dan kebijakan nasional yang berbasis spasial,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir sebagai pembicara kunci Rakornas IG 2021.

Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) diyakini menjadi solusi untuk menjawab berbagai tantangan dan hambatan selama proses pembangunan yang seringkali bermuara pada konflik tumpang tindih penggunaan lahan. Kebijakan SP juga dipercaya dapat menjadi panduan dalam berbagai pengambilan keputusan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat.

Saat ini, PKSP telah menyelesaikan seluruh target kompilasi dan integrasi terhadap 85 peta tematik dengan cakupan wilayah di 34 provinsi. Pada tahap sinkronisasi, telah teridentifikasi irisan pemanfaatan ruang di Indonesia sebesar 40,6 persen dari luas wilayah Indonesia atau sebesar 77,4 juta hektare.

Terobosan di Bidang IG
Hasil lain dari Rakornas IG 2021 adalah masukan dalam penyusunan rencana induk penyelenggaraan IG sebagai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan IG. Rencana Induk Penyelenggaraan (RIP) IG menjadi acuan dalam penyusunan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional yang disusun seluruh pemangku kepentingan di bidang IG.

Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah melalui kebijakan penyelenggaraan IG. Dengan adanya IG yang berkualitas dan andal, diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi, reformasi sosial, dan pembangunan berkelanjutan.

“Karenanya, penyusunan framework rencana induk menjadi salah satu prime mover dalam penyelenggaraan IG ke depan,” ucap Aris.

Penyelenggaraan IG secara nasional membutuhkan peta dasar skala besar sebagai acuan. Namun, ketersediaan anggaran pemerintah untuk penyediaan peta dasar skala besar sangat terbatas.

Selama delapan tahun, sejak 2013 dana yang tersedia hanya bisa untuk memetakan wilayah seluas 49.026,5 kilometer persegi, atau sekitar 2,58 persen dari luas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah mencari solusi untuk mendapatkan alternatif pembiayaan yang tidak membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan untuk melakukan pembiayaan melalui mekanisme Kerja Sama Pemerintah (KSP) dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN). Selain itu, BIG juga melakukan terobosan dengan menyederhanakan peta menjadi tiga kategori, yaitu peta skala besar, peta skala menengah, dan peta skala kecil.

Percepatan Penyediaan Peta Dasar Skala Besar (PPDSB) akan dilakukan hingga 2024. Diharapkan, pada 2024 telah tersedia peta dasar skala besar untuk seluruh wilayah Indonesia.

“Kebutuhan akan Informasi Geospasial Dasar (IGD) skala besar memang urgent. Kita ingin mendapat dukungan dari semua pihak untuk percepatan penyelenggaraan IG, termasuk dalam hal perizinan, akses suatu lokasi untuk mengambil data di lapangan, serta partisipasi dari pemda dan K/L. Semoga hal ini bisa membantu pembangunan tata ruang dan mitigasi bencana ke depannya,” kata Deputi IGT BIG Antonius Bambang Wijanarto.

IG dalam Posisi Vital
Rakornas IG 2021 juga mengumpulkan berbagai isu strategis bidang IG lainnya, seperti keberlanjutan Satu Data Indonesia (SDI), integrasi data statistik dengan data spasial, dan dukungan penyelenggaraan Sustainable Development Goals (SDGs).

"Data geospasial ini mewarnai dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam SDI yang pembinaannya diprioritaskan pada beberapa aspek. Di antaranya data terkait kebutuhan mendesak seperti bantuan sosial, data terkait tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), serta perencanaan dan penganggaran pembangunan. SDI juga digunakan untuk mengurai kekusutan data identitas terpadu," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa saat membuka Rakornas IG 2021.

Terlebih, saat ini pembangunan nasional telah menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS). Hal ini menempatkan IG dalam posisi yang vital.

“Kami berharap BIG tidak berjalan sendiri. Harus ada kolaborasi dengan seluruh pihak. Dukungan dari seluruh pihak untuk menyukseskan penyelenggaraan IG supaya dapat memenuhi harapan negara dalam menuju Indonesia Emas 2045 sangat dibutuhkan. Intinya, no one left behind. Tidak ada satu unsur yang ditinggalkan. Ini sesuai dengan prinsip SDGs,” kata Deputi Bidang IGT BIG Antonius Bambang Wijanarto saat menyampaikan kesimpulan Rakornas IG 2021.

Sebagai informasi, sebelum pelaksanaan Rakornas IG 2021, telah diselenggarakan beberapa kegiatan pra-Rakornas yang meliputi rapat teknis, siniar (podcast), dan gelar wicara (webinar). Rapat teknis di antaranya membahas persiapan penyusunan Rencana Induk Penyelenggaraan (RIP) IG dalam jangka waktu 25 tahun. Seluruh rangkaian acara pra-Rakornas hingga Rakornas dimotori oleh Agent of Change (AoC) BIG. (CM)
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Indonesia-AS Perkuat...
Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Produk Kehutanan Berbasis Keberlanjutan
28 Tahun Reformasi:...
28 Tahun Reformasi: Pengkhianatan dan Kakistokrasi
Indonesia dan Republik...
Indonesia dan Republik Kongo Perkuat Kerja Sama Kehutanan Berkelanjutan
Pengelolaan Hutan Berkelanjutan...
Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Tulang Punggung Pencapaian FOLU Net Sink 2030
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Ketika Sampah Menjadi...
Ketika Sampah Menjadi Sumber Daya, Strategi Sirkular Lippo Karawaci
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Rekomendasi
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved