Ma'ruf Amin Sebut Vaksinasi COVID-19 Perintah Agama, Wajib Hukumnya
Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:27 WIB
loading...
Wakil Presiden, Maruf Amin mengatakan vaksinasi COVID-19 merupakan perintah agama sebagai ikhtiar untuk mencegah wabah penyakit menular. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin mengatakan vaksinasi COVID-19 merupakan perintah agama sebagai ikhtiar untuk mencegah wabah penyakit menular. Terlebih, ulama terdahulu telah memberikan petunjuk mengenai hal itu.
"Ini juga masalah perintah agama, jadi kalau masih ada orang yang masih belum ini dengan pemahaman yang keliru bahwa seakan-akan dia harus pasrah pada takdir, itu iya, tetapi juga diperintah untuk berusaha berikhtiar untuk mencegah terjadinya penyakit atau mengobati," ujar Wapres saat meninjau vaksinasi di Ponpes An-Nawawi Tanara, Serang, Banten, Kamis (19/8/2021). Baca juga: Kepala BIN Budi Gunawan Dampingi Jokowi Tinjau Ribuan Vaksinasi Pelajar di Madiun
Berdasarkan penjelasan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya, disebutkan bahwa menjaga diri dari kemungkinan datangnya bahaya adalah wajib dan harus diantisipasi.
Jika dimaknai secara kontekstual, maka menjaga diri dari wabah COVID-19 adalah suatu kewajiban karena dampak virus tersebut sangat berbahaya. Vaksinasi adalah satu upaya untuk pencegahan di samping kewajiban menjalankan protokol kesehatan.
"Wajib hukumnya. Bukan sunnah lagi, tapi wajib," tegas Wapres.
"Ini juga masalah perintah agama, jadi kalau masih ada orang yang masih belum ini dengan pemahaman yang keliru bahwa seakan-akan dia harus pasrah pada takdir, itu iya, tetapi juga diperintah untuk berusaha berikhtiar untuk mencegah terjadinya penyakit atau mengobati," ujar Wapres saat meninjau vaksinasi di Ponpes An-Nawawi Tanara, Serang, Banten, Kamis (19/8/2021). Baca juga: Kepala BIN Budi Gunawan Dampingi Jokowi Tinjau Ribuan Vaksinasi Pelajar di Madiun
Berdasarkan penjelasan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya, disebutkan bahwa menjaga diri dari kemungkinan datangnya bahaya adalah wajib dan harus diantisipasi.
Jika dimaknai secara kontekstual, maka menjaga diri dari wabah COVID-19 adalah suatu kewajiban karena dampak virus tersebut sangat berbahaya. Vaksinasi adalah satu upaya untuk pencegahan di samping kewajiban menjalankan protokol kesehatan.
"Wajib hukumnya. Bukan sunnah lagi, tapi wajib," tegas Wapres.
Lihat Juga :