KPK Terima Ribuan Laporan Gratifikasi Senilai Rp6,9 Miliar

Rabu, 18 Agustus 2021 - 21:00 WIB
loading...
KPK Terima Ribuan Laporan...
KPK mengungkapkan bahwa pada semester 1 2021 telah menerima hampir ribuan laporan terkait gratifikasi. Total nilainya mencapai Rp6,9 miliar. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan bahwa pada semester 1 2021 telah menerima hampir ribuan laporan terkait gratifikasi . Total nilainya mencapai Rp6,9 miliar.

"Sepanjang semester 1–2021, KPK juga telah menerima sebanyak 1.137 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp6,9 miliar," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Pahala menjelaskan, sebanyak 309 gratifikasi di antaranya dinyatakan sebagai milik negara. Sebesar Rp760 juta telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca juga: KPK Klaim Biaya Perjalanan Dinas Bukan Gratifikasi apalagi Suap

Selain itu, kepedulian KPK terhadap peningkatan kualitas layanan publik juga dilakukan dengan terus mengembangkan platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) sebagai medium literasi publik dan menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan publik pada sektor pendidikan, anggaran, kesehatan, dana desa dan perizinan.

"Hingga 30 Juni 2021, JAGA menerima 348 keluhan terkait penyaluran bansos dan banpres produktif usaha mikro (BPUM)," kata Pahala.

Ia mengungkapkan bahwa keluhan yang paling banyak disampaikan terkait bansos adalah tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar sebanyak 104 keluhan, bantuan tidak dibagikan oleh aparat sebanyak 52 keluhan, jumlah dana bantuan yang diterima kurang dari yang seharusnya 27 keluhan.

Baca juga: KPK Larang Lembaga Jasa Keuangan Beri Gratifikasi ke Pejabat Negara

Dan nama di daftar penerima bantuan tidak ada atau diduga fiktif 25 keluhan, menerima lebih dari satu bantuan 6 keluhan, seharusnya tidak dapat, tapi menerima bantuan 1 keluhan.

"Sedangkan, 133 keluhan lainnya terkait BPUM. Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah (1) peserta tidak menerima bantuan, meskipun sudah menerima informasi dari bank penyalur, tetapi setelah dicek belum mendapatkan dananya. (2) Peserta menerima pemberitahuan mendapatkan dana BPUM, tetapi identitas atau data perbankan tidak sesuai. (3) Informasi untuk mendapatkan BPUM dan pertanyaan seputar bansos UMKM, dan (4) Dana bantuan yang sudah masuk, ditarik atau didebet kembali oleh bank penyalur," kata Pahala.

Pahala menyebut upaya KPK membangun portal informasi publik mengenai pencegahan korupsi untuk mendorong partisipasi, akuntabilitas, respons dan transparansi dari pemerintah serta masyarakat.

"Kami bersyukur diterima dan diakui dengan meraih penghargaan sebagai Honorable Mention. Pada Maret 2021 dalam acara World Justice Challenge 2021: Advancing the Rule of Law in a Time of Crisis yang diselenggarakan WJP, dari 425 peserta yang berasal dari 114 negara terpilih 10 proyek yang diakui. JAGA merupakan salah satu dari 10 proyek yang meraih penghargaan tersebut," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)