KPK Klaim Biaya Perjalanan Dinas Bukan Gratifikasi apalagi Suap
Senin, 09 Agustus 2021 - 13:58 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa biaya perjalanan dinas ditanggung penyelenggara bukan gratifikasi atau suap. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Ali Fikri angkat bicara ihwal peraturan baru lembaga antirasuah yang sedang menjadi sorotan. Aturan baru yang sedang disorot itu yakni Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
Perkom baru tersebut disorot karena salah satu pasalnya memperbolehkan biaya perjalanan dinas pegawai KPK ditanggung oleh penyelenggara. Ali menegaskan, biaya perjalanan dinas tersebut merupakan anggaran untuk operasional kegiatan, sehingga bukan termasuk gratifikasi apalagi suap.
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (9/8/2021).
Baca juga: KPK Dianggap Membangkang Ombudsman, Nurul Ghufron: Mereka Tak Paham Hukum
Ali menjelaskan, Perkom Nomor 6 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan untuk menyelaraskan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, KPK membuat berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN. Salah satunya, yakni terkait perjalanan dinas.
Perkom baru KPK tersebut diterbitkan pada 30 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut, memang dijelaskan mengenai biaya atau pun anggaran untuk perjalanan dinas para pegawai KPK. Ali juga membenarkan bahwa dalam aturan tersebut, biaya perjalanan dinas pegawai KPK boleh ditanggung penyelenggara.
Perkom baru tersebut disorot karena salah satu pasalnya memperbolehkan biaya perjalanan dinas pegawai KPK ditanggung oleh penyelenggara. Ali menegaskan, biaya perjalanan dinas tersebut merupakan anggaran untuk operasional kegiatan, sehingga bukan termasuk gratifikasi apalagi suap.
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (9/8/2021).
Baca juga: KPK Dianggap Membangkang Ombudsman, Nurul Ghufron: Mereka Tak Paham Hukum
Ali menjelaskan, Perkom Nomor 6 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan untuk menyelaraskan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, KPK membuat berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN. Salah satunya, yakni terkait perjalanan dinas.
Perkom baru KPK tersebut diterbitkan pada 30 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut, memang dijelaskan mengenai biaya atau pun anggaran untuk perjalanan dinas para pegawai KPK. Ali juga membenarkan bahwa dalam aturan tersebut, biaya perjalanan dinas pegawai KPK boleh ditanggung penyelenggara.
Lihat Juga :