KPK Klaim Biaya Perjalanan Dinas Bukan Gratifikasi apalagi Suap

Senin, 09 Agustus 2021 - 13:58 WIB
loading...
KPK Klaim Biaya Perjalanan...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa biaya perjalanan dinas ditanggung penyelenggara bukan gratifikasi atau suap. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Ali Fikri angkat bicara ihwal peraturan baru lembaga antirasuah yang sedang menjadi sorotan. Aturan baru yang sedang disorot itu yakni Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.

Perkom baru tersebut disorot karena salah satu pasalnya memperbolehkan biaya perjalanan dinas pegawai KPK ditanggung oleh penyelenggara. Ali menegaskan, biaya perjalanan dinas tersebut merupakan anggaran untuk operasional kegiatan, sehingga bukan termasuk gratifikasi apalagi suap.

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (9/8/2021).

Baca juga: KPK Dianggap Membangkang Ombudsman, Nurul Ghufron: Mereka Tak Paham Hukum

Ali menjelaskan, Perkom Nomor 6 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan untuk menyelaraskan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, KPK membuat berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN. Salah satunya, yakni terkait perjalanan dinas.

Perkom baru KPK tersebut diterbitkan pada 30 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut, memang dijelaskan mengenai biaya atau pun anggaran untuk perjalanan dinas para pegawai KPK. Ali juga membenarkan bahwa dalam aturan tersebut, biaya perjalanan dinas pegawai KPK boleh ditanggung penyelenggara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekomendasi
Cristiano Ronaldo Pastikan...
Cristiano Ronaldo Pastikan Piala Dunia 2026 Menjadi yang Terakhir
Dulu Termiskin, Negara...
Dulu Termiskin, Negara Kecil Ini Mendadak Jadi Raja Minyak Baru Akibat Perang Iran!
Lansia Tewas dalam Kebakaran...
Lansia Tewas dalam Kebakaran di Palmerah Utara
Berita Terkini
Oleh Soleh Dukung Perpres...
Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter
Mengenang Suami Pertama...
Mengenang Suami Pertama Megawati dengan Tabur Bunga dan Tahlil
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
DPR Soroti Maraknya...
DPR Soroti Maraknya Kampanye LGBT, Dinilai Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved