Amendemen UUD 1945 Berpotensi Buka Kotak Pandora
loading...
A
A
A
"Apalagi dalam suasana HUT Kkmerdekaan RI ke-76, sebaiknya mari kita memerdekakan rakyat dari rasa tidak aman atas Covid-19 melalui semangat gotong royong guna membangkitkan solidaritas sosial. Kesimpulannya, amandemen pada Pasal 3 dikhawatirkan akan membuka kotak pandora," dia mengingatkan.
Karenanya, jebolan program doktoral Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini mengusulkan agar sebaiknya dilakukan pengkajian mendalam dan penanganan secara komperehensif yang melibatkan segenap elemen dan tokoh-tokoh bangsa.
"Kalau NasDem berpandangan sepanjang itu kajian dan penelaahan sah-sah saja, karena memang dibuka ruang untuk perubahan di Pasal 37. Tapi sebaiknya dikaji secara komperehensif dengan membuka ruang dialog bersama serta membuat tim penelaahan yang melibatkan seluruh elemen bangsa. Kalau sekarang kan hanya tim kajian MPR saja," ungkap Atang.
Jika alasannya adalah SPPN kurang efektif, penyelenggaraan pembangunan pusat dan atau daerah dan provinsi serta kabupaten/kota hingga desa, atau PPHN lebih baik daripada SPPN, apakah tidak sebaiknya mengubah UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Peremcanaan Pembangunan Nasional (SPPN)?
Tentunya, tambah Atang, sangatlah penting menetapkan pedoman pembangunan dalam sebuah negara, tetapi konstitusi tidak mengatur hal-hal yang penting melainkan hal-hal yang pokok dan mendasar sebagai fundamental norm.
"Sementara hal-hal yang penting sebaiknya dengan aturan di bawah konstitusi, karena sifat penting biasanya rentan dengan dinamika perubahan. Jika segala sesuatu harus dicantumkan dalam UUD 1945 dan setiap ada hal yang penting akan diubah, maka konstitusi itu derajatnya menjadi rendah (unsupureme constitution). Jadi sudah seharusnya sebagai norma fundamental negara memiliki derajat tinggi (supreme constitution)," pungkas Atang.
Karenanya, jebolan program doktoral Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini mengusulkan agar sebaiknya dilakukan pengkajian mendalam dan penanganan secara komperehensif yang melibatkan segenap elemen dan tokoh-tokoh bangsa.
"Kalau NasDem berpandangan sepanjang itu kajian dan penelaahan sah-sah saja, karena memang dibuka ruang untuk perubahan di Pasal 37. Tapi sebaiknya dikaji secara komperehensif dengan membuka ruang dialog bersama serta membuat tim penelaahan yang melibatkan seluruh elemen bangsa. Kalau sekarang kan hanya tim kajian MPR saja," ungkap Atang.
Jika alasannya adalah SPPN kurang efektif, penyelenggaraan pembangunan pusat dan atau daerah dan provinsi serta kabupaten/kota hingga desa, atau PPHN lebih baik daripada SPPN, apakah tidak sebaiknya mengubah UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Peremcanaan Pembangunan Nasional (SPPN)?
Tentunya, tambah Atang, sangatlah penting menetapkan pedoman pembangunan dalam sebuah negara, tetapi konstitusi tidak mengatur hal-hal yang penting melainkan hal-hal yang pokok dan mendasar sebagai fundamental norm.
"Sementara hal-hal yang penting sebaiknya dengan aturan di bawah konstitusi, karena sifat penting biasanya rentan dengan dinamika perubahan. Jika segala sesuatu harus dicantumkan dalam UUD 1945 dan setiap ada hal yang penting akan diubah, maka konstitusi itu derajatnya menjadi rendah (unsupureme constitution). Jadi sudah seharusnya sebagai norma fundamental negara memiliki derajat tinggi (supreme constitution)," pungkas Atang.
(maf)