Amendemen UUD 1945 Berpotensi Buka Kotak Pandora

Senin, 16 Agustus 2021 - 16:46 WIB
loading...
Amendemen UUD 1945 Berpotensi...
Wacana amandemen terbatas UUD 1945 kembali menghangat ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo mengklaim telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Wacana amendemen terbatas Undang Undang Dasar (UUD) 1945 kembali menghangat ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengklaim telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Demokrat Tegaskan Belum Ada Keputusan Amendemen Terbatas PPHN

Pada saat bertemu Jokowi, Bamsoet mengaku menyodorkan perihal mekanisme pembahasan Amendemen Pasal 37 UUD 1945, dan yang kedua pembahasannya akan hal itu dikatakan tidak akan melebar. Respons masyarakat pun ada yang pro dan kontra.

Baca juga: Ketua MPR Tegaskan Amendemen UUD 1945 Tidak Akan Buka Kotak Pandora

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Hubungan Legislatif Partai NasDem, Atang Irawan mengatakan jika peluang perubahan amandemen dilakukan akan membuka kotak pandora yang lain, karena UUD 1945 merupakan sistem ketatanegaraan, pastinya antara pasal-pasal saling keterkaitan, dan UUD 1945 tidak mengenal perubahan terbatas kecuali dibatasi oleh kebijakan politik perumus UUD sebagai komitmen kebangsaan

"Kita harus melihat bahwa mekanisme perubahan UUD 1945 dalam Pasal 37 itu menggunakan pola usul perubahan pasal-pasal. berbeda dengan sebelumnya bisa mengubah seluruh dokumen konstitusi, misalnya UUD 1945 diubah oleh konstitusi RIS, kemudian UUD Sementara, lantas kembali ke UUD 1945. Artinya, memungkinkan juga dengan pola perubahan pasal-pasal dalam Pasal 37 akan membuka ruang bagi pengajuan perubahan pasal-pasal lainnya. Tidak hanya satu pasal," ungkap Atang dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).

MPR ingin ada penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945. Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) serupa dengan GBHN sebelum Perubahan UUD 1945. Sementara, penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN.

Atang yang merupakan ahli hukum tata negara ini mempertanyakan ketika nanti Pasal 3 disetujui dan diketok, PPHN itu untuk siapa? Apakah untuk presiden atau untuk semua lembaga negara.

"Pertanyaan itu mungkin juga akan membuka kemungkinan adanya pasal lain. Atau yang kedua bagaimana pelaporannya? Kepada siapa pelaporannya? Kepada MPR? Jika kepada MPR, maka apakah memakai skema Tatib MPR di sidang 16 Agustus. Di sidang tahunan dengan melaporkan pertanggungjawaban kinerja," terang Atang yang sudah malang-melintang di dunia advokasi ini.

Lantas pertanyaan berikutnya, kalau kinerja presiden dan lembaga negara tidak sesuai dengan PPHN, bagaimana? Kalau biasa saja, maka Pasal 3 itu tidak ada maknanya secara konstitusional karena tidak bisa diikatkan kepada presiden dan lembaga negara lainnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksistensi Ormas sebagai...
Eksistensi Ormas sebagai Pilar Demokrasi Pancasila Perlu Dijaga
Program Makan Bergizi...
Program Makan Bergizi Gratis Landasan Menuju Indonesia Emas 2045
Di Hadapan Umat Kristiani,...
Di Hadapan Umat Kristiani, Prabowo: Tak Ada Niat Mempersulit Kehidupan Rakyat
Asta Cita Prabowo-Gibran...
Asta Cita Prabowo-Gibran Kembalikan Sistem Ekonomi Berbasis Pancasila dan UUD 1945
Singgung Amanat Konstitusi,...
Singgung Amanat Konstitusi, Megawati: Jangan Coba-coba Mengubahnya
Tugas, Fungsi, Peran,...
Tugas, Fungsi, Peran, dan Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui RUU Kementerian Negara jadi Undang-Undang
Dewan Pers Umumkan 11...
Dewan Pers Umumkan 11 Anggota Komite Publisher Rights
Contoh Pengamalan UUD...
Contoh Pengamalan UUD 1945 dalam Kehidupan Sehari-Hari
Rekomendasi
Perluas Portofolio Investasi,...
Perluas Portofolio Investasi, Boy Thohir Borong 46,8 Juta Lembar Saham MBMA
Profil 2 Figur Ternama...
Profil 2 Figur Ternama Lulusan SMAN 21 Surabaya, Ada Idolamu?
Borong dan Titipkan...
Borong dan Titipkan Emas di Pegadaian, Aman dan Gratis!
Berita Terkini
Kapolri Ajak Alumni...
Kapolri Ajak Alumni Bhara Daksa 91 Jaga Kekompakan dan Beri Pelayanan Optimal pada Masyarakat
Prabowo Hormat ke Try...
Prabowo Hormat ke Try Sutrisno sebelum Pidato di Hadapan Purnawirawan TNI
Prabowo: Kita TNI Selalu...
Prabowo: Kita TNI Selalu Dituduh Mau Jadi Diktator
Di Depan Purnawirawan...
Di Depan Purnawirawan TNI, Prabowo: Begitu Jadi Prajurit, Hidup dan Jiwa Raga Dipersembahkan untuk Negara
Kubu Tom Lembong Minta...
Kubu Tom Lembong Minta Dihadirkan Moeldoko dan Gita Wirjawan di Ruang Sidang
Prabowo Hadiri Halalbihalal...
Prabowo Hadiri Halalbihalal Purnawirawan TNI AD, Ada Try Sutrisno dan Luhut
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved