Azyumardi Azra Ibaratkan Polemik TWK Terowongan Gelap Tanpa Celah
Kamis, 12 Agustus 2021 - 15:15 WIB
loading...
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menilai tes wawasan kebangsaan sebagai terowongan gelap demokrasi Indonesia. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Prof Azyumardi Azra menyebut bahwa permasalahan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan tes wawasan kebangsaan ( TWK ) masih belum menemukan titik terang.
"Saya gak melihat ada celah terang disitu, kita sudah berada di dalam terowongan yang gelap sejauh menyangkut TWK tapi lorongnya itu gelap belom ada celah-celah cahaya," ujar Azyumardi dalam diskusi secara daring, Kamis (12/8/2021).
"Orang kan bilang udah jalanin aja lorong itu diujungnya akan ada terang, (tapi) belum keliatan akan tanda-tanda terang," tambahnya.
Baca juga: Proses TWK Disebut Ada Maladministrasi, KPK Kirim Surat Keberatan ke Ombudsman
Azyumardi menyebut kegaduhan pada pemberantasan korupsi tidak hanya pada alih status pegawai dengan TWK saja tapi banyak hal. Kegaduhan, kata Azyumardi, diawali revisi Undang-undang KPK no 30 tahun 2003.
Atas revisi itupun, Azyumardi, bersama dengan koalisi Guru Besar menemui Persiden Jokowi agar membatalkan revisi tersebut.
"Saya bukan hanya ikut di dalam koalisi guru besar antikorupsi mengeluarkan pernyataan-pernyataaan yang bersifat individual tapi juga sejak pertama kali ketika presiden Jokowi mengajukan surpres untuk perubahan revisi UU KPK no 30 tahun 2003 saya sudah termasuk bersuara agak kencang," jelasnya.
"Saya gak melihat ada celah terang disitu, kita sudah berada di dalam terowongan yang gelap sejauh menyangkut TWK tapi lorongnya itu gelap belom ada celah-celah cahaya," ujar Azyumardi dalam diskusi secara daring, Kamis (12/8/2021).
"Orang kan bilang udah jalanin aja lorong itu diujungnya akan ada terang, (tapi) belum keliatan akan tanda-tanda terang," tambahnya.
Baca juga: Proses TWK Disebut Ada Maladministrasi, KPK Kirim Surat Keberatan ke Ombudsman
Azyumardi menyebut kegaduhan pada pemberantasan korupsi tidak hanya pada alih status pegawai dengan TWK saja tapi banyak hal. Kegaduhan, kata Azyumardi, diawali revisi Undang-undang KPK no 30 tahun 2003.
Atas revisi itupun, Azyumardi, bersama dengan koalisi Guru Besar menemui Persiden Jokowi agar membatalkan revisi tersebut.
"Saya bukan hanya ikut di dalam koalisi guru besar antikorupsi mengeluarkan pernyataan-pernyataaan yang bersifat individual tapi juga sejak pertama kali ketika presiden Jokowi mengajukan surpres untuk perubahan revisi UU KPK no 30 tahun 2003 saya sudah termasuk bersuara agak kencang," jelasnya.
Lihat Juga :