10 Kali Lebih Mahal dari India, Kemenkes Evaluasi Harga Tes PCR dan Antigen

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 00:42 WIB
loading...
10 Kali Lebih Mahal dari India, Kemenkes Evaluasi Harga Tes PCR dan Antigen
Kemenkes berencana mengevaluasi tarif tes PCR yang 10 kali lebih mahal dari tarif tes serupa di India. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan Kemenkes berencana mengevaluasi tarif atau harga tes Covid-19 di Indonesia.

"Prinsipnya kita terbuka untuk evaluasi surat edaran penetapan harga ini," ujar Siti Nadia Tarmizi, Jumat (13/8/2021) ketika dikonfirmasi.

Ia mengungkapkan tarif tes Covid-19 di India bisa lebih terjangkau karena memiliki bahan baku. "Kalau di India merupakan produksi dalam negeri, di mana seluruh bahan bakunya dari India," jelas Siti Nadia Tarmizi.

Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menyatakan tes Covid-19 sebenarnya hanya amat dibutuhkan kepada masyarakat dengan kategori tertentu yang membutuhkan sebagai syarat perjalanan dan sejenisnya.



"Biasanya yang membuat mahal itu pajak, biaya administrasi, jasa, bea masuk, biaya distribusi, tidak ada subsidi dan lain sebagainya. Tapi di luar itu harganya sekitar USD5,5 atau Rp70-80 ribu. Seharusnya kalau mekanisme 3T secara komprehensif, bisa dibuatkan harga yang lebih terjangkau. Kalau di negara lain bisa kenapa kita tidak bisa," kata Dicky Budiman.

Ia menyarankan agar masyarakat lebih fleksibel menggunakan rapid test Antigen Covid-19 yang terbaru dengan harga murah dan tingkat keakuratan tinggi.

Sebagaimana diketahui, pemberitaan perihal murahnya harga tes Covid-19 di India menjadi perbincangan masyarakat di Indonesia. Dikutip dari India Today, harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di India dari 800 rupee atau sekitar Rp150 ribu menjadi 500 rupee atau Rp96 ribu. Tarif tes PCR dengan layanan di rumah sebesar 700 rupee atau sekira Rp135 ribu. Tes antigen cepat di India saat ini seharga 300 rupee atau sekira Rp58 ribu.

Sedangkan di Indonesia, Kementerian Kesehatan RI menetapkan batasan harga rapid antigen tertinggi sebesar R 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa, dan harga tes PCR tertinggi sebesar Rp900 ribu.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1355 seconds (0.1#10.140)