Hasil Pemeriksaan Dewas, Jubir KPK Klaim Proses TWK Tidak Langgar Etik

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:42 WIB
loading...
Hasil Pemeriksaan Dewas,...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa dewan pengawas sudah melakukan tugasnya dalam mengusut dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) memutuskan bahwa laporan pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak cukup bukti untuk menjerat Ketua KPK Firli Bahuri terkait pelanggaran kode etik. Firli dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik dengan menambahkan pasal terkait TWK.

Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa Dewas sudah melakukan tugasnya dalam mengusut dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri. Dewas, kata Ali, sudah sangat terbuka selama proses penyelidikan.

"Dewas terbuka terhadap semua pihak yang mengetahui atau memiliki informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK untuk menyampaikan pengaduannya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Nilai Firli Tak Terbukti Selundupkan Pasal, Dewas KPK: TWK Diusulkan oleh BKN

Menurut Ali, dewas telah berkomitmen melakukan pengawasan terhadap insan KPK secara profesional dan transparan. "Tentu dalam rangka memastikan agar pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di lembaga ini taat azas dan peraturan, serta mengedepankan nilai-nilai etik dan pedoman perilaku insan KPK," katanya.

Ali mengungkapkan bahwa Dewas KPK telah memeriksa pihak-pihak yang diyakini mengetahui informasi dan keterangan fakta yang diperlukan untuk mengumpulkan bukti terkait atas pengaduan tersebut.

"Para terperiksa yang terdiri dari 5 orang pimpinan KPK sebagai pihak terlapor, 3 orang dari pihak pelapor, 3 orang dari pihak internal KPK, dan 5 orang dari pihak eksternal telah menyampaikan informasi yang mereka ketahui secara lengkap kepada Dewas," katanya.

Selain itu, kata Ali, Dewas juga telah memeriksa dokumen dan rekaman yang memuat 42 bukti. Dari pemeriksaan tersebut Dewas menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan TWK.

Baca juga: Ombudsman Minta Presiden Bina Firli Bahuri dan Menteri yang Terlibat TWK KPK

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dewas menegaskan bahwa dalam proses dan pelaksanaan TWK tidak ada unsur kode etik yang dilanggar," katanya.

"Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan bahwa 7 poin pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dimaksud, tidak memiliki kecukupan bukti, sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke Sidang Etik," katanya.

Sebelumnya, anggota Dewas Harjono mengatakan bahwa pelaporan Novel Baswedan Cs terkait pelanggaran etik Firli Bahuri tidak cukup bukti. Harjono menjelaskan materi laporan Pasal 4 ayat 1 huruf a Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 ditambahkan Firli pada rapat pimpinan 25 Januari 2021 itu sebelum dibawa ke Kemenkumham.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasus Firli Bahuri Dikebut...
Kasus Firli Bahuri Dikebut setelah Lebaran
Firli Bahuri Cabut Gugatan...
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Ketiganya, Alasannya Ada Perbaikan
Polri Yakin Gugatan...
Polri Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri ke PN Jaksel Bakal Kembali Ditolak
Eks Ketua KPK Firli...
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Rabu Pekan Depan
Hasto Kristiyanto Ditahan,...
Hasto Kristiyanto Ditahan, KPK: Pemeriksaan Firli Bahuri Belum Diperlukan
Kubu Hasto Kristiyanto...
Kubu Hasto Kristiyanto Laporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK
Kerap Mangkir Panggilan...
Kerap Mangkir Panggilan Pemeriksaan, Firli Bahuri Terancam Dijemput Paksa
Pencegahan Firli ke...
Pencegahan Firli ke Luar Negeri Berakhir, Ditjen Imigrasi: Bisa Diperpanjang Jika DPO
Eks Penyidik KPK Ungkap...
Eks Penyidik KPK Ungkap Firli Bahuri Pernah Cegah Penggeledahan Kantor DPP PDIP
Rekomendasi
Pembunuh Aipda Fajar...
Pembunuh Aipda Fajar Dipindah ke Polda Sultra karena Faktor Keamanan
Indonesia Resmi Jadi...
Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
Audi Kenalkan Sedan...
Audi Kenalkan Sedan A6 dengan Kombinasi Keanggunan, Teknologi, dan Efisiensi Aerodinamis
Berita Terkini
Ikatan Wartawan Hukum...
Ikatan Wartawan Hukum Desak Hakim Tak Batasi Peliputan Sidang Hasto Kristiyanto
45 menit yang lalu
Kemhan: Pembelian Pesawat...
Kemhan: Pembelian Pesawat Tempur Canggih F-15EX Tunggu Kemenkeu
53 menit yang lalu
Hasto Tertawa Usai Jalani...
Hasto Tertawa Usai Jalani Sidang Perdana: Masih Belajar sebagai Terdakwa
1 jam yang lalu
Pesan Mardiono saat...
Pesan Mardiono saat Hadiri Pelantikan Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung
1 jam yang lalu
Kejagung: Djuyamto Sempat...
Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan
3 jam yang lalu
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
3 jam yang lalu
Infografis
4 Negara di Dunia yang...
4 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved