Hasil Pemeriksaan Dewas, Jubir KPK Klaim Proses TWK Tidak Langgar Etik

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:42 WIB
loading...
Hasil Pemeriksaan Dewas,...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa dewan pengawas sudah melakukan tugasnya dalam mengusut dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) memutuskan bahwa laporan pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak cukup bukti untuk menjerat Ketua KPK Firli Bahuri terkait pelanggaran kode etik. Firli dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik dengan menambahkan pasal terkait TWK.

Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa Dewas sudah melakukan tugasnya dalam mengusut dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri. Dewas, kata Ali, sudah sangat terbuka selama proses penyelidikan.

"Dewas terbuka terhadap semua pihak yang mengetahui atau memiliki informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK untuk menyampaikan pengaduannya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Nilai Firli Tak Terbukti Selundupkan Pasal, Dewas KPK: TWK Diusulkan oleh BKN

Menurut Ali, dewas telah berkomitmen melakukan pengawasan terhadap insan KPK secara profesional dan transparan. "Tentu dalam rangka memastikan agar pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di lembaga ini taat azas dan peraturan, serta mengedepankan nilai-nilai etik dan pedoman perilaku insan KPK," katanya.

Ali mengungkapkan bahwa Dewas KPK telah memeriksa pihak-pihak yang diyakini mengetahui informasi dan keterangan fakta yang diperlukan untuk mengumpulkan bukti terkait atas pengaduan tersebut.

"Para terperiksa yang terdiri dari 5 orang pimpinan KPK sebagai pihak terlapor, 3 orang dari pihak pelapor, 3 orang dari pihak internal KPK, dan 5 orang dari pihak eksternal telah menyampaikan informasi yang mereka ketahui secara lengkap kepada Dewas," katanya.

Selain itu, kata Ali, Dewas juga telah memeriksa dokumen dan rekaman yang memuat 42 bukti. Dari pemeriksaan tersebut Dewas menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan TWK.

Baca juga: Ombudsman Minta Presiden Bina Firli Bahuri dan Menteri yang Terlibat TWK KPK

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dewas menegaskan bahwa dalam proses dan pelaksanaan TWK tidak ada unsur kode etik yang dilanggar," katanya.

"Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan bahwa 7 poin pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dimaksud, tidak memiliki kecukupan bukti, sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke Sidang Etik," katanya.

Sebelumnya, anggota Dewas Harjono mengatakan bahwa pelaporan Novel Baswedan Cs terkait pelanggaran etik Firli Bahuri tidak cukup bukti. Harjono menjelaskan materi laporan Pasal 4 ayat 1 huruf a Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 ditambahkan Firli pada rapat pimpinan 25 Januari 2021 itu sebelum dibawa ke Kemenkumham.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)