Dinilai Tendensius, KAI Minta Pasal 282 Soal Advokat Curang Dicabut dari RUU KUHP
Kamis, 12 Agustus 2021 - 08:50 WIB
loading...
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), Henry Indraguna merespons surat Kemenkumham Nomor PPE.2.PP.01.04/579 per tanggal 6 Agustus 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) , Henry Indraguna merespons surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor PPE.2.PP.01.04/579 per tanggal 6 Agustus 2021, perihal Undangan Rapat Internal Pemerintah pembahasan RUU tentang KUHP yang mengagendakan pembahasan terkait advokat curang.
Dimana, dalam Pasal 282 RUU KUHP berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang: Baca juga: Mahfud MD Anggap Perdebatan Puluhan Tahun RUU KUHP Berlebihan
a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau
b. Memengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi juru bahasa penyidik, penuntut hukum atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.
Adapun penjelasan Pasal 282 ketentuan ini ditujukan kepada advokat yang secara curang merugikan kliennya atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait dengan proses peradilan.
Dimana, dalam Pasal 282 RUU KUHP berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang: Baca juga: Mahfud MD Anggap Perdebatan Puluhan Tahun RUU KUHP Berlebihan
a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau
b. Memengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi juru bahasa penyidik, penuntut hukum atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.
Adapun penjelasan Pasal 282 ketentuan ini ditujukan kepada advokat yang secara curang merugikan kliennya atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait dengan proses peradilan.
Lihat Juga :