Dinilai Tendensius, KAI Minta Pasal 282 Soal Advokat Curang Dicabut dari RUU KUHP
Kamis, 12 Agustus 2021 - 08:50 WIB
loading...
A
A
A
Henry menilai bahwa pasal ini dibuat dengan paradigma yang kurang tepat. Sebab, dengan adanya pasal ini seakan-akan hanya advokat yang dapat berlaku curang kepada kliennya.
"Padahal penegak hukum lain juga dapat melakukan kecurangan, bahkan klien juga bisa berlaku curang kepada advokat," ujar Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Kamis (12/8/2021).
Secara keseluruhan, menurut Henry, Pasal 282 RUU KUHP tersebut perlu ditinjau ulang oleh para pembuat undang-undang dengan melibatkan partisipasi organisasi advokat yang ingin agar keberadaan pasal a quo dihapuskan.
UU yang partisipatif adalah UU yang mengakomodir partisipasi masyarakat (in casu para advokat). Henry lalu mengutif pendapat Daniel S Lev, ilmuwan politik asal Amerika, yang mengatakan bahwa advokat Indonesia adalah ujung tombak pembaruan hukum, demokrasi, dan tulang punggung kelas menengah di Indonesia.
Henry melanjutkan, kalaupun pasal ini tetap dipertahankan maka tidak boleh hanya ditujukan kepada advokat tetapi juga ditujukan kepada penegak hukum lainnya, yaitu hakim, jaksa, penyidik, panitera, termasuk juga klien.
"Padahal penegak hukum lain juga dapat melakukan kecurangan, bahkan klien juga bisa berlaku curang kepada advokat," ujar Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Kamis (12/8/2021).
Secara keseluruhan, menurut Henry, Pasal 282 RUU KUHP tersebut perlu ditinjau ulang oleh para pembuat undang-undang dengan melibatkan partisipasi organisasi advokat yang ingin agar keberadaan pasal a quo dihapuskan.
UU yang partisipatif adalah UU yang mengakomodir partisipasi masyarakat (in casu para advokat). Henry lalu mengutif pendapat Daniel S Lev, ilmuwan politik asal Amerika, yang mengatakan bahwa advokat Indonesia adalah ujung tombak pembaruan hukum, demokrasi, dan tulang punggung kelas menengah di Indonesia.
Henry melanjutkan, kalaupun pasal ini tetap dipertahankan maka tidak boleh hanya ditujukan kepada advokat tetapi juga ditujukan kepada penegak hukum lainnya, yaitu hakim, jaksa, penyidik, panitera, termasuk juga klien.
Lihat Juga :