Dinilai Tendensius, KAI Minta Pasal 282 Soal Advokat Curang Dicabut dari RUU KUHP

Kamis, 12 Agustus 2021 - 08:50 WIB
loading...
A A A
Henry menilai bahwa pasal ini dibuat dengan paradigma yang kurang tepat. Sebab, dengan adanya pasal ini seakan-akan hanya advokat yang dapat berlaku curang kepada kliennya.

"Padahal penegak hukum lain juga dapat melakukan kecurangan, bahkan klien juga bisa berlaku curang kepada advokat," ujar Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Kamis (12/8/2021).

Secara keseluruhan, menurut Henry, Pasal 282 RUU KUHP tersebut perlu ditinjau ulang oleh para pembuat undang-undang dengan melibatkan partisipasi organisasi advokat yang ingin agar keberadaan pasal a quo dihapuskan.

UU yang partisipatif adalah UU yang mengakomodir partisipasi masyarakat (in casu para advokat). Henry lalu mengutif pendapat Daniel S Lev, ilmuwan politik asal Amerika, yang mengatakan bahwa advokat Indonesia adalah ujung tombak pembaruan hukum, demokrasi, dan tulang punggung kelas menengah di Indonesia.

Henry melanjutkan, kalaupun pasal ini tetap dipertahankan maka tidak boleh hanya ditujukan kepada advokat tetapi juga ditujukan kepada penegak hukum lainnya, yaitu hakim, jaksa, penyidik, panitera, termasuk juga klien.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Deretan Pejabat dan...
Deretan Pejabat dan Penegak Hukum Hadir di Pelantikan Peradi Profesional
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Pesan Khusus Ketua KPK...
Pesan Khusus Ketua KPK dan Wamenkum di Pelantikan Peradi Profesional
Era Pengacara Serba...
Era Pengacara Serba Bisa Sudah Lewat, Peradi SAI Dorong Spesialisasi Profesi Advokat
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
2 Debt Collector Jadi...
2 Debt Collector Jadi Buronan Kasus Penusukan Advokat, Polda Metro Ungkap Perannya
Polda Metro Jaya Tangkap...
Polda Metro Jaya Tangkap Debt Collector yang Tusuk Advokat di Tangsel
Rekomendasi
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Berita Terkini
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved