Dinilai Tendensius, KAI Minta Pasal 282 Soal Advokat Curang Dicabut dari RUU KUHP
loading...
A
A
A
Menyadari bahwa dalam praktiknya ada advokat yang berlaku curang terhadap kliennya dan perlu mendapat sanksi tetapi tidak tepat dikenakan dengan Pasal 282 tersebut.
"Advokat meminta pemerintah mencabut Pasal 282 dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang memuat ancaman pidana bagi advokat yang diketahui curang dalam menjalankan pekerjaannya. Pasal tersebut dinilai diskriminatif, prejudice, dan tendensius karena seolah-olah hanya advokat yang dapat berlaku curang," jelasnya.
Henry Indraguna meminta pemerintah dan DPR,agar mengeluarkan Pasal 282 dari Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Saya meminta kepada pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan ketetentuan Pasal 282 tersebut dari isi RUU KUHP," pungkasnya.
"Advokat meminta pemerintah mencabut Pasal 282 dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang memuat ancaman pidana bagi advokat yang diketahui curang dalam menjalankan pekerjaannya. Pasal tersebut dinilai diskriminatif, prejudice, dan tendensius karena seolah-olah hanya advokat yang dapat berlaku curang," jelasnya.
Henry Indraguna meminta pemerintah dan DPR,agar mengeluarkan Pasal 282 dari Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Saya meminta kepada pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan ketetentuan Pasal 282 tersebut dari isi RUU KUHP," pungkasnya.
(kri)