Sekjen KPK: Pembebanan Biaya Perjalanan Dinas oleh Panitia Penyelenggara Sah
Senin, 09 Agustus 2021 - 18:56 WIB
loading...
Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa menegaskan perjalanan dinas di lingkungan lembaga antikorupsi itu bakal ditanggung panitia penyelenggara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa menegaskan perjalanan dinas di lingkungan lembaga antikorupsi itu bakal ditanggung panitia penyelenggara. Hal tersebut sah-sah saja di lingkungan kementerian dan lembaga.
"Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 113/PMK.05/2012 di atas, bahwa pembebanan biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara, sehingga hal tersebut merupakan praktik yang berlaku secara sah di seluruh kementerian lembaga," ujar Cahya dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/8/2021).
Cahya menjelaskan nantinya panitia penyelenggara tidak menanggung biaya perjalanan dinasnya. Sebab, biaya tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda dan mengedepankan efisiensi anggaran. Baca juga: KPK Klaim Biaya Perjalanan Dinas Bukan Gratifikasi apalagi Suap
"Dalam Peraturan Komisi Nomor. 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK Pasal 3 huruf g disebutkan Dalam komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak atau instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi," kata Cahya.
Sebaliknya, kata Cahya, dalam sebuah kegiatan bersama dalam lingkup kementerian lembaga atau antar-ASN, KPK akan menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait. "Kami perlu tegaskan bahwa pembebanan atas biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," tegasnya. Baca juga: TKA China Masuk Indonesia di Tengah PPKM, Mardani Ali Sera: Cederai Keadilan Publik
"Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 113/PMK.05/2012 di atas, bahwa pembebanan biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara, sehingga hal tersebut merupakan praktik yang berlaku secara sah di seluruh kementerian lembaga," ujar Cahya dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/8/2021).
Cahya menjelaskan nantinya panitia penyelenggara tidak menanggung biaya perjalanan dinasnya. Sebab, biaya tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda dan mengedepankan efisiensi anggaran. Baca juga: KPK Klaim Biaya Perjalanan Dinas Bukan Gratifikasi apalagi Suap
"Dalam Peraturan Komisi Nomor. 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK Pasal 3 huruf g disebutkan Dalam komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak atau instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi," kata Cahya.
Sebaliknya, kata Cahya, dalam sebuah kegiatan bersama dalam lingkup kementerian lembaga atau antar-ASN, KPK akan menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait. "Kami perlu tegaskan bahwa pembebanan atas biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," tegasnya. Baca juga: TKA China Masuk Indonesia di Tengah PPKM, Mardani Ali Sera: Cederai Keadilan Publik
Lihat Juga :