TKA China Masuk Indonesia di Tengah PPKM, Mardani Ali Sera: Cederai Keadilan Publik

Senin, 09 Agustus 2021 - 12:01 WIB
loading...
TKA China Masuk Indonesia...
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik keras masuknya 34 Tenaga Kerja Asing atau TKA China ke Indonesia di tengah pelaksanaan kebijakan PPKM Level 4. Dia menyebut hal ini telah mencederai keadilan di tengah publik.

Mardani menyinggung alasan pemerintah memperbolehkan 34 TKA China masuk Indonesia lantaran memegang ITAS. Menurutnya, syarat administrasi ini telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Alasan ITAS absurd. Jika mereka punya ITAS, WNI lebih kuat punya KTP tapi tetap diminta stay at home. Ini kebijakan yang mencederai keadilan publik," kata Mardani kepada wartawan, Senin (9/8/2021).



Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini meminta agar semua pihak konsisten dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan. Sebab, kata dia, PPKM ini bermakna untuk menghentikan mobilitas bagi siapa pun, terkecuali yang urgen dan darurat.

Menurut dia, pergerakan orang apalagi dari luar negeri sangat berpotensi untuk merusak hasil PPKM. Jika itu terjadi, rakyat yang harus membayar harganya berupa ekonomi yang tidak jalan karena kasus terus tinggi. "Dan ini sudah kejadian yang berulang. Ada apa dengan pemerintah?" ujar dia.



Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan 34 TKA yang masuk ke Indonesia tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 TKA asal China tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," kata Arya melalui keterangan resminya, Minggu (8/8/2021).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2387 seconds (0.1#10.140)