KPK Dianggap Membangkang Ombudsman, Nurul Ghufron: Mereka Tak Paham Hukum
loading...

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron geram setelah bertubi-tubi dianggap membangkang oleh sejumlah pihak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Nurul Ghufron geram setelah bertubi-tubi dianggap membangkang oleh sejumlah pihak. Pembangkangan itu berkaitan dengan keberatan KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) .
Menurut Ghufron, pihak-pihak yang menganggap KPK membangkang, sama saja menghina Ombudsman RI. Sebab, dalam aturannya dijelaskan bahwa bila ada pihak yang merasa tidak sepakat dengan LAHP Ombudsman maka bisa mengajukan surat keberatan. Baca juga: KPK Sebut Surat Keberatan ke Ombudsman Bukan Bentuk Pembangkangan
"Yang menilai keberatan KPK atas LAHP ORI sebagai pembangkangan adalah menghina ORI karena keberatan itu mekanisme yang disediakan ORI kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai peraturan ORI 48/20," ujar Ghufron melalui pesan singkatnya, Senin (9/8/2021).
Ghufron menegaskan pihak-pihak yang berkomentar negatif soal keberatan KPK terhadap hasil laporan potensi maladministrasi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak memahami hukum. Pasalnya, kata Ghufron, aturan Ombudsman mempersilakan pihak terlapor untuk mengirimkan keberatannya.
"Karenanya, orang-orang yang tak paham hukum itu malah menghina itikad baik ORI untuk membuka peluang setiap hasil pemeriksaannya untuk disanggah," tegas Ghufron.
"Itu adalah prinsip keseimbangan yang diberikan oleh ORI dan KPK menjalankan prosedur tersebut. Bukan membangkang, yang menyatakan membangkang mereka yang tak paham hukum dan merendahkan ORI," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK merasa keberatan atas LAHP Ombudsman RI yang menyatakan pelaksanaan TWK melanggar administrasi (maladministrasi). KPK lantas mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman pada 6 Agustus 2021.
Menurut Ghufron, pihak-pihak yang menganggap KPK membangkang, sama saja menghina Ombudsman RI. Sebab, dalam aturannya dijelaskan bahwa bila ada pihak yang merasa tidak sepakat dengan LAHP Ombudsman maka bisa mengajukan surat keberatan. Baca juga: KPK Sebut Surat Keberatan ke Ombudsman Bukan Bentuk Pembangkangan
"Yang menilai keberatan KPK atas LAHP ORI sebagai pembangkangan adalah menghina ORI karena keberatan itu mekanisme yang disediakan ORI kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai peraturan ORI 48/20," ujar Ghufron melalui pesan singkatnya, Senin (9/8/2021).
Ghufron menegaskan pihak-pihak yang berkomentar negatif soal keberatan KPK terhadap hasil laporan potensi maladministrasi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak memahami hukum. Pasalnya, kata Ghufron, aturan Ombudsman mempersilakan pihak terlapor untuk mengirimkan keberatannya.
"Karenanya, orang-orang yang tak paham hukum itu malah menghina itikad baik ORI untuk membuka peluang setiap hasil pemeriksaannya untuk disanggah," tegas Ghufron.
"Itu adalah prinsip keseimbangan yang diberikan oleh ORI dan KPK menjalankan prosedur tersebut. Bukan membangkang, yang menyatakan membangkang mereka yang tak paham hukum dan merendahkan ORI," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK merasa keberatan atas LAHP Ombudsman RI yang menyatakan pelaksanaan TWK melanggar administrasi (maladministrasi). KPK lantas mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman pada 6 Agustus 2021.
Lihat Juga :