Bidik Talenta Terbaik PNS, Kemnaker Menggelar Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Kompetensi PNS
loading...
A
A
A
Anwar Sanusi menjelaskan, sasaran dari pemetaan potensi dan kompetensi ini diperkirakan 3000 pegawai Kemnaker yang memenuhi kriteria pemenuhan talenta pegawai, dari golongan II hingga golongan IV, baik jabatan fungsional tertentu, jabatan fungsional umum maupun jabatan administrasi.
Oleh karena itu,Anwar Sanusi meminta dukungan pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, dan seluruh pegawai di lingkungan Kemnaker untuk melakukan hal terbaik agar proses pemetaan dapat berjalan sebaik-baiknya.
"Sehingga pada akhirnya Kemnaker memiliki database, berisi rekam dari seluruh pemetaan kompetensi yang akan menjadi talentfull dan digunakan bagi pengembangan karir pegawai di Kemnaker," tuturnya.
Sedangkan Psikolog Dearly selaku assesor menegaskan, yang digali dalam pemetaan kompetensi ada dua. Pertama, kompetensi manajerial terkait berbagai pengetahuan, ketrampilan, sikap atau perilaku yang dapat diukur untuk memimpin atau mengelola unit kerja.
Kedua, kompetensi sosial kultural yakni semua pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku bangsa, budaya, wawasan kebangsaan, yang harus dipenuhi oleh pemangku jabatan sehingga bisa memperoleh hasil kerja sesuai peran fungsi atau jabatannya.
"Kedua kompetensi itu mengacu kepada Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017," ujarnya.CM
Oleh karena itu,Anwar Sanusi meminta dukungan pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, dan seluruh pegawai di lingkungan Kemnaker untuk melakukan hal terbaik agar proses pemetaan dapat berjalan sebaik-baiknya.
"Sehingga pada akhirnya Kemnaker memiliki database, berisi rekam dari seluruh pemetaan kompetensi yang akan menjadi talentfull dan digunakan bagi pengembangan karir pegawai di Kemnaker," tuturnya.
Sedangkan Psikolog Dearly selaku assesor menegaskan, yang digali dalam pemetaan kompetensi ada dua. Pertama, kompetensi manajerial terkait berbagai pengetahuan, ketrampilan, sikap atau perilaku yang dapat diukur untuk memimpin atau mengelola unit kerja.
Kedua, kompetensi sosial kultural yakni semua pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku bangsa, budaya, wawasan kebangsaan, yang harus dipenuhi oleh pemangku jabatan sehingga bisa memperoleh hasil kerja sesuai peran fungsi atau jabatannya.
"Kedua kompetensi itu mengacu kepada Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017," ujarnya.CM
(srf)