Kejari Jakpus Eksekusi Jaksa Pinangki ke Lapas Wanita Tangerang

Senin, 02 Agustus 2021 - 18:17 WIB
loading...
Kejari Jakpus Eksekusi...
Kejari Jakpus resmi mengeksekusi terpidana kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIB Tangerang.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi mengeksekusi terpidana kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIB Tangerang .

"Benar, sudah dilimpahkan jam 2 siang tadi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/8/2021).

Terkait dengan teknis penempatan Lapas untuk Jaksa Pinangki, Riono menekankan setelah eksekusi hal itu merupakan tanggung jawab dari pihak Lapas di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.

"Itu urusan Lapas, bukan Kejaksaan," ucap Riono.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sempat mengecam dan menyayangkan Pinangki belum dieksekusi ke Lapas wanita usai divonis.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Pinangki terbukti menerima uang senilai USD500.000 dari sebesar USD1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman terpidana kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat, Pinangki menjadi 4 tahun penjara
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2343 seconds (0.1#10.140)