Bareskrim Bongkar Peredaran Sabu Cair yang Dikendalikan dari Lapas Tangerang

Rabu, 05 April 2023 - 16:31 WIB
loading...
Bareskrim Bongkar Peredaran Sabu Cair yang Dikendalikan dari Lapas Tangerang
Konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). FOTO/MPI/PUTERANEGARA
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair yang dikendalikan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Hal itu terungkap dari informasi Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai adanya paket berisi sabu cair yang hendak dikirim melalui paket ke Depok, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam untuk melakukan pengecekan paket yang dicurigai tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, 9 dari 10 botol yang berada dalam paket positif mengandung Methampetamina atau sabu. Sementara satunya mengandung Glukosa, Fruktosa, dan Maltosa alias Madu.

"Pada tanggal 20 Maret 2023 dilakukan Controlled Delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat," kata Mukti dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).



Dari kasus ini, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka berinisial SA, pemilik sekaligus pengirim paket dari Batam. Kepada penyidik, tersangka mengaku sengaja mengirimkan 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang telah dicairkan dengan bahan kimia metanol. Pencairan sabu itu dilakukan di salah satu apartemen yang terletak di daerah Nagoya, Batam, sesuai dengan arahan dari tersangka Muldani alias Dani yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang.

"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen yang merupakan DPO," ujar Mukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SA mengaku telah melakukan perjalanan antara Jakarta-Batam dalam rangka melakukan bisnis narkotika sesuai arahan Muldani. Tersangka juga sudah sempat menjual dua kilogram sabu kristal kepada pembeli di Batam.



Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kitchen lab. Peralatan kitchen lab diklaim disediakan oleh M, pengedali untuk digunakan oleh kurir narkoba yang ia pekerjakan. Beberapa di antaranya berupa cairan kimia aseton, asam sulfat, asam asetat, methanol, alkohol, gelas elemeyer, toples kaca, kondensor kaca, tabung ukur, dan timbangan.

"Barang-barang tersebut identik dengan perlengkapan cland lab yang disinyalir akan dipergunakan untuk memproduksi narkotika," ucap Mukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)