Bareskrim Bongkar Peredaran Sabu Cair yang Dikendalikan dari Lapas Tangerang
Rabu, 05 April 2023 - 16:31 WIB
loading...
Konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). FOTO/MPI/PUTERANEGARA
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair yang dikendalikan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Hal itu terungkap dari informasi Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai adanya paket berisi sabu cair yang hendak dikirim melalui paket ke Depok, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam untuk melakukan pengecekan paket yang dicurigai tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, 9 dari 10 botol yang berada dalam paket positif mengandung Methampetamina atau sabu. Sementara satunya mengandung Glukosa, Fruktosa, dan Maltosa alias Madu.
"Pada tanggal 20 Maret 2023 dilakukan Controlled Delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat," kata Mukti dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Dari kasus ini, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka berinisial SA, pemilik sekaligus pengirim paket dari Batam. Kepada penyidik, tersangka mengaku sengaja mengirimkan 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang telah dicairkan dengan bahan kimia metanol. Pencairan sabu itu dilakukan di salah satu apartemen yang terletak di daerah Nagoya, Batam, sesuai dengan arahan dari tersangka Muldani alias Dani yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang.
"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen yang merupakan DPO," ujar Mukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SA mengaku telah melakukan perjalanan antara Jakarta-Batam dalam rangka melakukan bisnis narkotika sesuai arahan Muldani. Tersangka juga sudah sempat menjual dua kilogram sabu kristal kepada pembeli di Batam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam untuk melakukan pengecekan paket yang dicurigai tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, 9 dari 10 botol yang berada dalam paket positif mengandung Methampetamina atau sabu. Sementara satunya mengandung Glukosa, Fruktosa, dan Maltosa alias Madu.
"Pada tanggal 20 Maret 2023 dilakukan Controlled Delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat," kata Mukti dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Dari kasus ini, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka berinisial SA, pemilik sekaligus pengirim paket dari Batam. Kepada penyidik, tersangka mengaku sengaja mengirimkan 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang telah dicairkan dengan bahan kimia metanol. Pencairan sabu itu dilakukan di salah satu apartemen yang terletak di daerah Nagoya, Batam, sesuai dengan arahan dari tersangka Muldani alias Dani yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang.
"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen yang merupakan DPO," ujar Mukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SA mengaku telah melakukan perjalanan antara Jakarta-Batam dalam rangka melakukan bisnis narkotika sesuai arahan Muldani. Tersangka juga sudah sempat menjual dua kilogram sabu kristal kepada pembeli di Batam.
Lihat Juga :