Pinangki Masih Ditahan di Kejagung, Maki Desak Dipindah ke Lapas Wanita
Jum'at, 30 Juli 2021 - 23:26 WIB
loading...
Terpidana Pinangki Sirna Malasari. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan belum dipindahkannya terpidana Pinangki Sirna Malasari segera ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita. Hingga saat ini, Pinangki masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Mengecam dan menyayangkan atas belum eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas Napi-napi wanita lainnya," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021). Baca juga: Terima Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara
Boyamin pun meminta Jaksa penuntut agar memindahkan Pinangki segera dipindahkan ke lapas wanita. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan ketidakadilan di antara terpidana wanita lainnya.
"Meminta JPU segera eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," jelasnya. Baca juga: Anggota DPD RI Minta Polemik Putusan Banding Pinangki Disudahi
Jika tidak segera dipindahkan, kata Boyamin, pihaknya bakal melaporkan hal tersebut kepada Komisi Kejaksaan hingga Komisi III DPR RI.
"Jika Minggu depan belum eksekusi maka akan lapor Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
"Mengecam dan menyayangkan atas belum eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas Napi-napi wanita lainnya," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021). Baca juga: Terima Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara
Boyamin pun meminta Jaksa penuntut agar memindahkan Pinangki segera dipindahkan ke lapas wanita. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan ketidakadilan di antara terpidana wanita lainnya.
"Meminta JPU segera eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," jelasnya. Baca juga: Anggota DPD RI Minta Polemik Putusan Banding Pinangki Disudahi
Jika tidak segera dipindahkan, kata Boyamin, pihaknya bakal melaporkan hal tersebut kepada Komisi Kejaksaan hingga Komisi III DPR RI.
"Jika Minggu depan belum eksekusi maka akan lapor Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Lihat Juga :