Pinangki Masih Ditahan di Kejagung, Maki Desak Dipindah ke Lapas Wanita
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan belum dipindahkannya terpidana Pinangki Sirna Malasari segera ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita. Hingga saat ini, Pinangki masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Mengecam dan menyayangkan atas belum eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas Napi-napi wanita lainnya," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021). Baca Juga: Terima Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara
Boyamin pun meminta Jaksa penuntut agar memindahkan Pinangki segera dipindahkan ke lapas wanita. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan ketidakadilan di antara terpidana wanita lainnya.
"Meminta JPU segera eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," jelasnya.
Jika tidak segera dipindahkan, kata Boyamin, pihaknya bakal melaporkan hal tersebut kepada Komisi Kejaksaan hingga Komisi III DPR RI.
"Jika Minggu depan belum eksekusi maka akan lapor Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Pinangki terbukti menerima uang senilai USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Dan, Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 14 Juni 2021 oleh Ketua Majelis Muhammad Yusuf tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umummaupun Terdakwa atau Penasihat Hukum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Mengecam dan menyayangkan atas belum eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas Napi-napi wanita lainnya," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021). Baca Juga: Terima Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara
Boyamin pun meminta Jaksa penuntut agar memindahkan Pinangki segera dipindahkan ke lapas wanita. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan ketidakadilan di antara terpidana wanita lainnya.
"Meminta JPU segera eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," jelasnya.
Jika tidak segera dipindahkan, kata Boyamin, pihaknya bakal melaporkan hal tersebut kepada Komisi Kejaksaan hingga Komisi III DPR RI.
"Jika Minggu depan belum eksekusi maka akan lapor Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Pinangki terbukti menerima uang senilai USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Dan, Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 14 Juni 2021 oleh Ketua Majelis Muhammad Yusuf tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umummaupun Terdakwa atau Penasihat Hukum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(mhd)