Masih Banyak Tambang Ilegal di Kalsel yang Beroperasi
Sabtu, 31 Juli 2021 - 21:31 WIB
loading...
Direktur Pembinaan Program Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi mengonfirmasi dugaan IUP bodong di Kalsel yang nekat beroperasi meski sudah disegel oleh polisi, Jumat (30/7/2021). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Maraknya praktik penambangan ilegal di daerah membuat Kementerian ESDM angkat tangan. Pasalnya, pemerintah pusat tidak mampu melakukan monitor secara faktual terkait kegiatan penambangan di lapangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Program Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi saat dikonfirmasi soal adanya dugaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bodong di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang nekat beroperasi meski sudah disegel oleh polisi, Jumat (30/7/2021). Baca juga: KPK: Operasi Tambang Ilegal Perlu Penindakan Hukum
"Secara persis kami memang tidak memonitor di lapangan terkait IUP di Kalsel tersebut. Apabila IUP tidak tercatat dalam database (Ditjen)Minerba, maka (seharusnya) perusahaan tersebut tidak bisa melakukan kegiatan usaha," ujar Sunindyo dalam keterangannya, Sabtu (31/7/2021).
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penyegelan tambang batu bara milik PT Damai Mitra Cendana yang berada di Kecamatan mataraman, Kabupaten Banjar, Kalsel. Namun, tambang tersebut kembali beroperasi dengan modus berganti nama menjadi PT Damai MitracendanaAbadi.
Dalam sistem administrasi database Kementerian ESDM, yaituMinerba One Data (Modi), nama Damai Mitracendana Abadi tidak terdaftar. Sedangkan nama perusahaan awal, Damai Mitra Cendana sempat teregister kemudian dihapus setelah tambangnya disegel Bareskrim.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Program Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi saat dikonfirmasi soal adanya dugaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bodong di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang nekat beroperasi meski sudah disegel oleh polisi, Jumat (30/7/2021). Baca juga: KPK: Operasi Tambang Ilegal Perlu Penindakan Hukum
"Secara persis kami memang tidak memonitor di lapangan terkait IUP di Kalsel tersebut. Apabila IUP tidak tercatat dalam database (Ditjen)Minerba, maka (seharusnya) perusahaan tersebut tidak bisa melakukan kegiatan usaha," ujar Sunindyo dalam keterangannya, Sabtu (31/7/2021).
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penyegelan tambang batu bara milik PT Damai Mitra Cendana yang berada di Kecamatan mataraman, Kabupaten Banjar, Kalsel. Namun, tambang tersebut kembali beroperasi dengan modus berganti nama menjadi PT Damai MitracendanaAbadi.
Dalam sistem administrasi database Kementerian ESDM, yaituMinerba One Data (Modi), nama Damai Mitracendana Abadi tidak terdaftar. Sedangkan nama perusahaan awal, Damai Mitra Cendana sempat teregister kemudian dihapus setelah tambangnya disegel Bareskrim.
Lihat Juga :