KPK: Operasi Tambang Ilegal Perlu Penindakan Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tambang ilegal perlu penegakan hukum yang nyata dan segera. Seharusnya, menurut KPK, operasi tambang itu menghasilkan manfaat bagi masyarakat sekitar bukan sebaliknya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi I Didik Agung Widjanarko dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Inventarisasi dan Penertiban Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) secara daring pada Kamis (8/7/2021).
"Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana penertiban perizinan dan dampak usaha tambang bagi pendapatan daerah. Kalau ada operasi tambang ilegal, perlu penegakan hukum. Kalau ada izin, seharusnya ada kemanfaatan, bukan kemudhorotan," kata Didik dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Tambang Ilegal Dinilai Turut Memperparah Kerusakan Lingkungan
Perwakilan Dirjen Minerba ESDM Sugeng Mujianto menyampaikan bahwa pemerintah tidak mungkin sendirian dalam mengelola kekayaan alam Indonesia, sehingga akhirnya memperbolehkan pihak lain. Namun, katanya, harus sesuai izin dan prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan terkait pengawasan bahwa dengan dengan Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pembinaan pengawasan (binwas) dilakukan oleh Kemen ESDM melalui inspektur tambang.
"Kami juga mewajibkan adanya surveyor atau verifikator sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). Namun dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, banyak izin daerah ditarik ke pusat. Saat ini ada sekitar 4.500-an izin mineral/batuan dan 3.500an izin Batubara," kata Sugeng.
Ia menambahkan, pengawasan batuan dan non-mineral ini yang perlu dilakukan bersama. Masalah tumpang tindih penerbitan izin juga banyak mengemuka. "Diharapkan dengan adanya pendelegasian kewenangan ke pemda maka binwas akan lebih efisien," katanya.
Baca juga: Gerebek Tambang Ilegal, Satreskrim Polresta Barelang Tahan 6 Penambang
Di kesempatan yang sama, Pj Sekda Provinsi Sumut Afifi Lubis menjelaskan, kondisi pertambangan Sumut dari hasil pendataan lapangan melalui aparat di Pemprov Sumut. "Kita menyadari perubahan UU tersebut secara jelas menyatakan kewenangan pengelolaan baik perizinan maupun pengawasan telah beralih ke pemerintah pusat. Kondisi ini tentu bagi kami, posisi kami sebagai steering atau pengarah saja kepada rekan-rekan kita di kabupaten/kota," kata Afifi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi I Didik Agung Widjanarko dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Inventarisasi dan Penertiban Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) secara daring pada Kamis (8/7/2021).
"Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana penertiban perizinan dan dampak usaha tambang bagi pendapatan daerah. Kalau ada operasi tambang ilegal, perlu penegakan hukum. Kalau ada izin, seharusnya ada kemanfaatan, bukan kemudhorotan," kata Didik dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Tambang Ilegal Dinilai Turut Memperparah Kerusakan Lingkungan
Perwakilan Dirjen Minerba ESDM Sugeng Mujianto menyampaikan bahwa pemerintah tidak mungkin sendirian dalam mengelola kekayaan alam Indonesia, sehingga akhirnya memperbolehkan pihak lain. Namun, katanya, harus sesuai izin dan prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan terkait pengawasan bahwa dengan dengan Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pembinaan pengawasan (binwas) dilakukan oleh Kemen ESDM melalui inspektur tambang.
"Kami juga mewajibkan adanya surveyor atau verifikator sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). Namun dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, banyak izin daerah ditarik ke pusat. Saat ini ada sekitar 4.500-an izin mineral/batuan dan 3.500an izin Batubara," kata Sugeng.
Ia menambahkan, pengawasan batuan dan non-mineral ini yang perlu dilakukan bersama. Masalah tumpang tindih penerbitan izin juga banyak mengemuka. "Diharapkan dengan adanya pendelegasian kewenangan ke pemda maka binwas akan lebih efisien," katanya.
Baca juga: Gerebek Tambang Ilegal, Satreskrim Polresta Barelang Tahan 6 Penambang
Di kesempatan yang sama, Pj Sekda Provinsi Sumut Afifi Lubis menjelaskan, kondisi pertambangan Sumut dari hasil pendataan lapangan melalui aparat di Pemprov Sumut. "Kita menyadari perubahan UU tersebut secara jelas menyatakan kewenangan pengelolaan baik perizinan maupun pengawasan telah beralih ke pemerintah pusat. Kondisi ini tentu bagi kami, posisi kami sebagai steering atau pengarah saja kepada rekan-rekan kita di kabupaten/kota," kata Afifi.