75 Pegawai KPK Diberhentikan, SDR Sebut Bukan Maladministrasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menilai pemberhentian mantan 75 pegawai KPK tidak masuk dalam kategori maladministrasi. Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto saat menanggapi pernyataan Ombudsman RI tentang temuan adanya maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.
“Tidak ada maladministrasi karena tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN pada 25 Mei 2021 juga, ditandatangani oleh seluruh Pimpinan KPK, Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, Ketua LAN serta Kepala KASN,” kata Hari dalam siaran tertulisnya, Jumat 30 Juli 2021.
Menurutnya, tindak lanjut hasil asesmen TWK itu antara lain menyatakan 24 pegawai dilakukan pembinaan dan dapat diangkat sebagai ASN setelah mengikuti pelatihan serta tes. Kemudian, sebanyak 51 pegawai diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021.
“Dengan 24 pegawai yang dapat dilakukan pembinaan setelah mengikuti pelatihan, tes ini merupakan tindakan diskresi pimpinan KPK sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2014,” ujarnya.
Hari menilai persoalan TWK adalah mekanisme internal yang pelaksanaannya dari perintah UU, PP dan PERKOM KPK, sehingga tidak ada hubungan dengan fungsi pelayanan publik.
Ombudsman, lanjut Hari telah menyebarluaskan temuannya sehingga mengakibatkan kerugian terhadap pimpinan KPK secara perorangan dan secara kelembagaan. Padahal, mekanisme TWK merupakan sistem internal KPK dan bukan ranah publik.
“Berarti jika publik atau masyarakat gagal tes ASN dapat mengadukan ke Ombudsman,” ungkapnya.
Hari menyarankan Ombudsman tidak peerlu mencampuri tugas dan wewenang Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Karena berdasarkan UU KPK, yang menjadi pengawas KPK sesungguhnya adalah Dewas.
“Ombudsman telah melakukan penyesatan informasi seolah-olah mereka berwenang memeriksa keputusan pimpinan KPK sebagai lembaga penegak hukum bukan lembaga pelayanan publik,” paparnya.
Seperti diketahui, Ombudsman RI belum lama ini menyampaikan analisa laporan pengaduan 75 mantan pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). Ombudsman RI (ORI) menyatakan adanya temuan maladministrasi dalam proses TWK di KPK
“Tidak ada maladministrasi karena tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN pada 25 Mei 2021 juga, ditandatangani oleh seluruh Pimpinan KPK, Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, Ketua LAN serta Kepala KASN,” kata Hari dalam siaran tertulisnya, Jumat 30 Juli 2021.
Menurutnya, tindak lanjut hasil asesmen TWK itu antara lain menyatakan 24 pegawai dilakukan pembinaan dan dapat diangkat sebagai ASN setelah mengikuti pelatihan serta tes. Kemudian, sebanyak 51 pegawai diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021.
“Dengan 24 pegawai yang dapat dilakukan pembinaan setelah mengikuti pelatihan, tes ini merupakan tindakan diskresi pimpinan KPK sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2014,” ujarnya.
Hari menilai persoalan TWK adalah mekanisme internal yang pelaksanaannya dari perintah UU, PP dan PERKOM KPK, sehingga tidak ada hubungan dengan fungsi pelayanan publik.
Ombudsman, lanjut Hari telah menyebarluaskan temuannya sehingga mengakibatkan kerugian terhadap pimpinan KPK secara perorangan dan secara kelembagaan. Padahal, mekanisme TWK merupakan sistem internal KPK dan bukan ranah publik.
“Berarti jika publik atau masyarakat gagal tes ASN dapat mengadukan ke Ombudsman,” ungkapnya.
Hari menyarankan Ombudsman tidak peerlu mencampuri tugas dan wewenang Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Karena berdasarkan UU KPK, yang menjadi pengawas KPK sesungguhnya adalah Dewas.
“Ombudsman telah melakukan penyesatan informasi seolah-olah mereka berwenang memeriksa keputusan pimpinan KPK sebagai lembaga penegak hukum bukan lembaga pelayanan publik,” paparnya.
Seperti diketahui, Ombudsman RI belum lama ini menyampaikan analisa laporan pengaduan 75 mantan pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). Ombudsman RI (ORI) menyatakan adanya temuan maladministrasi dalam proses TWK di KPK
(mhd)