75 Pegawai KPK Diberhentikan, SDR Sebut Bukan Maladministrasi
Sabtu, 31 Juli 2021 - 04:42 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menilai pemberhentian mantan 75 pegawai KPK tidak masuk dalam kategori maladministrasi. Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto saat menanggapi pernyataan Ombudsman RI tentang temuan adanya maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.
“Tidak ada maladministrasi karena tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN pada 25 Mei 2021 juga, ditandatangani oleh seluruh Pimpinan KPK, Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, Ketua LAN serta Kepala KASN,” kata Hari dalam siaran tertulisnya, Jumat 30 Juli 2021. Baca juga: Firli Bahuri Lepas 18 Pegawai KPK Ikut Diklat Bela Negara
Menurutnya, tindak lanjut hasil asesmen TWK itu antara lain menyatakan 24 pegawai dilakukan pembinaan dan dapat diangkat sebagai ASN setelah mengikuti pelatihan serta tes. Kemudian, sebanyak 51 pegawai diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021.
“Dengan 24 pegawai yang dapat dilakukan pembinaan setelah mengikuti pelatihan, tes ini merupakan tindakan diskresi pimpinan KPK sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2014,” ujarnya.
Hari menilai persoalan TWK adalah mekanisme internal yang pelaksanaannya dari perintah UU, PP dan PERKOM KPK, sehingga tidak ada hubungan dengan fungsi pelayanan publik. Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
“Tidak ada maladministrasi karena tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN pada 25 Mei 2021 juga, ditandatangani oleh seluruh Pimpinan KPK, Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, Ketua LAN serta Kepala KASN,” kata Hari dalam siaran tertulisnya, Jumat 30 Juli 2021. Baca juga: Firli Bahuri Lepas 18 Pegawai KPK Ikut Diklat Bela Negara
Menurutnya, tindak lanjut hasil asesmen TWK itu antara lain menyatakan 24 pegawai dilakukan pembinaan dan dapat diangkat sebagai ASN setelah mengikuti pelatihan serta tes. Kemudian, sebanyak 51 pegawai diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021.
“Dengan 24 pegawai yang dapat dilakukan pembinaan setelah mengikuti pelatihan, tes ini merupakan tindakan diskresi pimpinan KPK sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2014,” ujarnya.
Hari menilai persoalan TWK adalah mekanisme internal yang pelaksanaannya dari perintah UU, PP dan PERKOM KPK, sehingga tidak ada hubungan dengan fungsi pelayanan publik. Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Lihat Juga :