Suap Proyek di Indramayu, KPK Dalami Aliran Duit ke Politikus Golkar Siti Aisyah

Jum'at, 23 Juli 2021 - 11:00 WIB
loading...
Suap Proyek di Indramayu, KPK Dalami Aliran Duit ke Politikus Golkar Siti Aisyah
KPK mendalami aliran dana suap dari sejumlah pihak kepada Siti Aisyah Tuti Handayani, anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Golkar. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami aliran duit ke anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA). Diduga ada aliran uang dari beberapa pihak terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Hal ini diketahui seusai Tim penyidik memeriksa Siti untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Ade Barkah Surahman (ABS) dan tersangka lainnya.

"Tersangka STA diperiksa sebagai saksi sekaligus Tersangka, Tim Penyidik terus melakukan pendalaman diantaranya mengenai dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh Tersangka dari beberapa pihak dan sekaligus dikonfirmasi berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).



Diberitakan sebelumnya, pada kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka yakni anggota DPRD sekaligus Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) yang juga merupakan anggota DPRD Jawa Barat.

Penetapan tersangka keduanya merupakan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.

Pada perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT) dan swasta Carsa ES (CAS).
Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d. 2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Dalam perkara ini, Ade turut menerima jatah dengan total sebesar Rp750 juta. Uang tersebut didapatinya usai meloloskan pihak swasta Carsa ES untuk mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017 s.d 2019.

Atas ulahnya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)