Dewan Guru Besar UI Desak PP Nomor 75 Tahun 2021 Dicabut
Kamis, 29 Juli 2021 - 04:35 WIB
loading...
A
A
A
Karena deadlock itu maka Rektor dan MWA-lah yang memutuskan. ”Ketika dibuktikan bahwa tim revisi 4 organ UI sudah menyampaikan Draft Statuta ke pemerintah, draft sudah dibahas Tim 4 organ UI dengan Kemendikbud, dan tunjukkan bahwa tidak ada deadlock, muncul berita bahwa ini adalah politik hukum pemerintah,” ucapnya.
Manneke menuturkan, tidak mungkin pemerintah mengatur governance di UI sampai ke tingkat mikro. Terkait hal itu, lalu muncul lagi pembelaan dalam bentuk opini advokat rektor bahwa ini terjadi karena konflik kekuasaan. “Lucunya, yang dibahasnya pemberhentian Wakil rektor tahun lalu. Padahal tidak ada relevansi sama sekali dengan Statuta,” tegasnya.
Dia melihat ada hal lain dalam sisi ini. Dikatakan dia, bahwa istri sang advokat adalah anggota MWA yang sebenarnya sudah pensiun sebagai dosen dan seharusnya sudah keluar dari anggota MWA. Namun sampai saat ini masih bercokol dan tidak bersedia mundur dari MWA. Baca juga: Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI Harus Jadi Momentum Pembatalan Revisi Statuta UI
Terlebih lagi dia sudah menggugat Mendikbud karena usulan Guru Besarnya ditolak akibat kurang memenuhi persyaratan. Namun dia kalah di pengadilan. ”Oleh karena gugatan ditolak pengadilan, sekarang sang istri dan sang advokat menggugat eksistensi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka menuding ada kartel gelar profesor di Kemendikbudristek,” pungkasnya.
Manneke menuturkan, tidak mungkin pemerintah mengatur governance di UI sampai ke tingkat mikro. Terkait hal itu, lalu muncul lagi pembelaan dalam bentuk opini advokat rektor bahwa ini terjadi karena konflik kekuasaan. “Lucunya, yang dibahasnya pemberhentian Wakil rektor tahun lalu. Padahal tidak ada relevansi sama sekali dengan Statuta,” tegasnya.
Dia melihat ada hal lain dalam sisi ini. Dikatakan dia, bahwa istri sang advokat adalah anggota MWA yang sebenarnya sudah pensiun sebagai dosen dan seharusnya sudah keluar dari anggota MWA. Namun sampai saat ini masih bercokol dan tidak bersedia mundur dari MWA. Baca juga: Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI Harus Jadi Momentum Pembatalan Revisi Statuta UI
Terlebih lagi dia sudah menggugat Mendikbud karena usulan Guru Besarnya ditolak akibat kurang memenuhi persyaratan. Namun dia kalah di pengadilan. ”Oleh karena gugatan ditolak pengadilan, sekarang sang istri dan sang advokat menggugat eksistensi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka menuding ada kartel gelar profesor di Kemendikbudristek,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :