Dewan Guru Besar UI Desak PP Nomor 75 Tahun 2021 Dicabut

Kamis, 29 Juli 2021 - 04:35 WIB
loading...
Dewan Guru Besar UI...
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mendesak agar PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI dicabut. Pasalnya, PP tersebut berpotensi cacat formil dan materiil. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mendesak agar PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI dicabut. Pasalnya, PP tersebut berpotensi cacat formil dan materiil. Dalam Pasal 41 ayat (5) misalnya yang membahas soal pengangkatan dan/ atau memutuskan, namun tidak dibahas mengenai demosi.

Pasal lainnya yang dianggap bermasalah yaitu Pasal 39 huruf c PP 75/2021 yang merupakan perubahan dari Statuta UI berdasar PP 68/2013, khususnya Pasal 35 huruf c. Dalam PP 75 tertulis bahwa Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Baca juga: Soal Perubahan Statuta UI, Dirjen KI Kemenkumham Nilai Cuma Persoalan Politik

Sedangkan jika berdasar PP 68/2013 berbunyi Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: pejabat pada badan usaha milik negara/daerah, maupun swasta. Menanggapi polemik tersebut, Guru Besar UI, Manneke Budiman berpendapat dalam penyusunan draft Statuta UI hanya melibatkan dua organ yaitu Rektor dan Majelis Wali Amanat (MWA).

Namun diberitakan seolah penyusunan tersebut telah melibatkan empat organ yaitu Rektor, MWA, DGB dan Senat Akademik (SA). ”Padahal kenyataannya yang terlibat hanyalah 2 organ (Rektor & MWA). Sedangkan DGB dan SA ditinggalkan,” kata Manneke dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (28/7/2021).

Berbagai pembelaan dilakukan oleh MWA dan Rektorat. Misalnya mengatakan bahwa proses penyusunannya telah dilakukan dengan proses yang benar dengan melibatkan empat organ. ”Padahal itu tidak benar,” tegasnya. Lalu muncul pembelaan bahwa terjadi deadlock dalam penyusunan yang diklaim melibatkan empat organ.

Karena deadlock itu maka Rektor dan MWA-lah yang memutuskan. ”Ketika dibuktikan bahwa tim revisi 4 organ UI sudah menyampaikan Draft Statuta ke pemerintah, draft sudah dibahas Tim 4 organ UI dengan Kemendikbud, dan tunjukkan bahwa tidak ada deadlock, muncul berita bahwa ini adalah politik hukum pemerintah,” ucapnya.

Manneke menuturkan, tidak mungkin pemerintah mengatur governance di UI sampai ke tingkat mikro. Terkait hal itu, lalu muncul lagi pembelaan dalam bentuk opini advokat rektor bahwa ini terjadi karena konflik kekuasaan. “Lucunya, yang dibahasnya pemberhentian Wakil rektor tahun lalu. Padahal tidak ada relevansi sama sekali dengan Statuta,” tegasnya.

Dia melihat ada hal lain dalam sisi ini. Dikatakan dia, bahwa istri sang advokat adalah anggota MWA yang sebenarnya sudah pensiun sebagai dosen dan seharusnya sudah keluar dari anggota MWA. Namun sampai saat ini masih bercokol dan tidak bersedia mundur dari MWA. Baca juga: Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI Harus Jadi Momentum Pembatalan Revisi Statuta UI

Terlebih lagi dia sudah menggugat Mendikbud karena usulan Guru Besarnya ditolak akibat kurang memenuhi persyaratan. Namun dia kalah di pengadilan. ”Oleh karena gugatan ditolak pengadilan, sekarang sang istri dan sang advokat menggugat eksistensi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka menuding ada kartel gelar profesor di Kemendikbudristek,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemilihan...
DPR Minta Pemilihan Dekan Fakultas UI Bebas Intervensi
Demo di Jakarta, UI...
Demo di Jakarta, UI Keluarkan Surat Edaran Sivitas Akademika untuk WFH
Boni Hargens: Alumni...
Boni Hargens: Alumni UI Harus Dukung Pemerintah Merawat Indonesia Cerah
Gelar Pembinaan Ideologi...
Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila, BPIP Luncurkan Virtual Expo 2025 di UI Depok
Sidang Hasto Kristiyanto,...
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Ahli Bahasa UI
LPEM UI Minta Penertiban...
LPEM UI Minta Penertiban Kawasan Hutan Tidak Membabi Buta
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Rekomendasi
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
Para Guru Besar Minta...
Para Guru Besar Minta Audit Investigasi Bansos Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved