Pemerintah Diminta Segera Ganti Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit
Selasa, 21 April 2020 - 08:03 WIB
loading...
Pemerintah diminta segera memenuhi kewajiban untuk membayar uang pengganti pembiayaan pasien virus corona (Covid-19) yang dirawat di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta segera memenuhi kewajiban untuk membayar uang pengganti pembiayaan pasien virus corona (Covid-19) yang dirawat di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Pasalnya, meskipun proses klaim saat ini terus berjalan, pembiayaan pasien Covid-19 belum mendapat penggantian.
Desakan ini disampaikan mengingat beratnya beban keuangan rumah sakit dan FKTP selama pandemi corona berlangsung. Keuangan rumah sakit makin terbebani karena adanya penurunan kunjungan jumlah pasien ke fasilitas kesehatan.
Kondisi itu diperparah lagi dengan terbitnya surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 1118 tertanggal 9 April 2020 yang berisi imbauan untuk tidak praktik rutin kecuali emergensi atau keadaan darurat. "Hingga hari ini pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di FKTP belum mendapat penggantian (dari pemerintah)," ujar Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr Mahesa Paranadipa Maikel Mahesa di Jakarta kemarin.
Menurut Mahesa, penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan itu tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ketentuan tersebut kembali ditegaskan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 104/2020 yang ditetapkan pada 14 Februari 2020. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Pembiayaan yang ditandatangani pada 6 April 2020.
Setelah Kepmenkes terbit, kata dia, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1116/2020 pada 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus Covid-19.
Desakan ini disampaikan mengingat beratnya beban keuangan rumah sakit dan FKTP selama pandemi corona berlangsung. Keuangan rumah sakit makin terbebani karena adanya penurunan kunjungan jumlah pasien ke fasilitas kesehatan.
Kondisi itu diperparah lagi dengan terbitnya surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 1118 tertanggal 9 April 2020 yang berisi imbauan untuk tidak praktik rutin kecuali emergensi atau keadaan darurat. "Hingga hari ini pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di FKTP belum mendapat penggantian (dari pemerintah)," ujar Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr Mahesa Paranadipa Maikel Mahesa di Jakarta kemarin.
Menurut Mahesa, penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan itu tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ketentuan tersebut kembali ditegaskan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 104/2020 yang ditetapkan pada 14 Februari 2020. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Pembiayaan yang ditandatangani pada 6 April 2020.
Setelah Kepmenkes terbit, kata dia, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1116/2020 pada 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus Covid-19.
Lihat Juga :