Pemerintah Diminta Segera Ganti Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

Selasa, 21 April 2020 - 08:03 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Segera...
Pemerintah diminta segera memenuhi kewajiban untuk membayar uang pengganti pembiayaan pasien virus corona (Covid-19) yang dirawat di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta segera memenuhi kewajiban untuk membayar uang pengganti pembiayaan pasien virus corona (Covid-19) yang dirawat di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Pasalnya, meskipun proses klaim saat ini terus berjalan, pembiayaan pasien Covid-19 belum mendapat penggantian.

Desakan ini disampaikan mengingat beratnya beban keuangan rumah sakit dan FKTP selama pandemi corona berlangsung. Keuangan rumah sakit makin terbebani karena adanya penurunan kunjungan jumlah pasien ke fasilitas kesehatan.

Kondisi itu diperparah lagi dengan terbitnya surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 1118 tertanggal 9 April 2020 yang berisi imbauan untuk tidak praktik rutin kecuali emergensi atau keadaan darurat. "Hingga hari ini pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di FKTP belum mendapat penggantian (dari pemerintah)," ujar Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr Mahesa Paranadipa Maikel Mahesa di Jakarta kemarin.

Menurut Mahesa, penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan itu tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ketentuan tersebut kembali ditegaskan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 104/2020 yang ditetapkan pada 14 Februari 2020. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Pembiayaan yang ditandatangani pada 6 April 2020.

Setelah Kepmenkes terbit, kata dia, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1116/2020 pada 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus Covid-19.

Surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan yang berisi imbauan untuk tidak praktik rutin, kecuali emergency semakin memberatkan kondisi rumah sakit. Akhirnya, pemasukan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dari klaim ke BPJS Kesehatan maupun dari pasien umum, menurun drastis. FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak memiliki banyak pengaruh karena ditopang dengan dana kapitasi. “Namun, problem pada FKTP adalah belum jelasnya mekanisme klaim pelayanan pasien Covid-19," ucapnya.

Mahesa membeberkan, kondisi saat ini menyebabkan sejumlah rumah sakit terpaksa memungut biaya dari pasien, termasuk pasien tergolong tidak mampu. Bahkan, terdapat rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspect, melakukan pemeriksaan rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR). "Jika rumah sakit tidak lagi mampu membayar gaji dan jasa medik, dikhawatirkan pelayanan akan terhenti. Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar dijalankan," desaknya.

Kementerian Kesehatan telah menunjuk 132 rumah sakit sebagai rujukan perawatan Covid-19. Pemerintah daerah juga menambah rumah sakit yang dapat melayani Covid-19. Namun, berhubung semakin bertambahnya daerah dengan transmisi lokal, hampir seluruh fasilitas kesehatan baik FKTP maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut telah menangani pasien-pasien yang masuk kriteria pasien dalam pengawasan (PDP) ataupun memeriksa orang dalam pemantauan (ODP).

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang dikonfirmasi perihal keluhan rumah sakit dan FKTP mengatakan, jarak antara pembayaran dan pelayanan kesehatan yang diberikan itu sekitar dua pekan. Kementerian Kesehatan bisa menalangi dulu 50% dari total tagihan dari jumlah klaim yang diajukan. Sementara itu, BPJS Kesehatan diberikan tugas untuk memverifikasi klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19. “Semestinya sudah ada pembayaran,” kilahnya ketika dihubungi KORAN SINDO kemarin.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendekatan THR Bisa...
Pendekatan THR Bisa Jadi Alternatif Dalam Upaya Berhenti Merokok
100 Hari Kerja Prabowo-Gibran,...
100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Kemendikdasmen Peringkat 2 Kementerian Paling Memuaskan
Program Tes Kesehatan...
Program Tes Kesehatan Gratis bagi Warga Ulang Tahun Dirilis Bulan Depan, Ini Syaratnya
Wabah Virus HMPV Merebak...
Wabah Virus HMPV Merebak di China, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada
Kemenkes Beri Penghargaan...
Kemenkes Beri Penghargaan Pelabuhan Sehat 2024 ke Pupuk Kaltim
Dua Kementerian Tekankan...
Dua Kementerian Tekankan Pentingnya Transformasi Digital
Hikmahanto Juwana: Adopsi...
Hikmahanto Juwana: Adopsi FCTC, Rancangan Permenkes Sarat Intervensi Asing
KPK Tahan Satu Tersangka...
KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Pengadaan APD Kemenkes
Tingkatan Kompetensi...
Tingkatan Kompetensi Dokter Gigi, Ladokgi TNI AL Gelar Pelatihan Dental Implan
Rekomendasi
5 Fakta When Life Gives...
5 Fakta When Life Gives You Tangerines, Drama Korea yang Bikin Netizen Nangis
RCTI+ Gelar Supershow...
RCTI+ Gelar Supershow Ramadan di Masjid Darussalam Cibubur, Ada Live Musik Islami hingga Lomba Dai Cilik
Timnas Indonesia U-17...
Timnas Indonesia U-17 Minimal Runner Up Grup untuk Lolos ke Piala Dunia U-17 2025
Berita Terkini
62 Brigjen Pol Dimutasi...
62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya
1 jam yang lalu
Pilih Hotel Mewah Bintang...
Pilih Hotel Mewah Bintang 5 untuk Bahas RUU TNI, Sekjen DPR: Available dan Terjangkau!
3 jam yang lalu
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan...
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan Lapas Kutacane yang Kabur Belum Kembali
6 jam yang lalu
Soroti Penempatan Perwira...
Soroti Penempatan Perwira Polri di Lembaga Sipil, MPSI: Berpotensi Ancam Netralitas
6 jam yang lalu
Komisi I DPR: Revisi...
Komisi I DPR: Revisi UU TNI Tegaskan Supremasi Sipil dan Cegah Dwifungsi
6 jam yang lalu
KCIC Siapkan 808.000...
KCIC Siapkan 808.000 Tempat Duduk Angkutan Lebaran 2025
7 jam yang lalu
Infografis
Pasukan Israel Usir...
Pasukan Israel Usir Pasien dari Rumah Sakit Indonesia di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved