Pemerintah Diminta Segera Ganti Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

Selasa, 21 April 2020 - 08:03 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Segera...
Pemerintah diminta segera memenuhi kewajiban untuk membayar uang pengganti pembiayaan pasien virus corona (Covid-19) yang dirawat di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta segera memenuhi kewajiban untuk membayar uang pengganti pembiayaan pasien virus corona (Covid-19) yang dirawat di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Pasalnya, meskipun proses klaim saat ini terus berjalan, pembiayaan pasien Covid-19 belum mendapat penggantian.

Desakan ini disampaikan mengingat beratnya beban keuangan rumah sakit dan FKTP selama pandemi corona berlangsung. Keuangan rumah sakit makin terbebani karena adanya penurunan kunjungan jumlah pasien ke fasilitas kesehatan.

Kondisi itu diperparah lagi dengan terbitnya surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 1118 tertanggal 9 April 2020 yang berisi imbauan untuk tidak praktik rutin kecuali emergensi atau keadaan darurat. "Hingga hari ini pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di FKTP belum mendapat penggantian (dari pemerintah)," ujar Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr Mahesa Paranadipa Maikel Mahesa di Jakarta kemarin.

Menurut Mahesa, penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan itu tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ketentuan tersebut kembali ditegaskan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 104/2020 yang ditetapkan pada 14 Februari 2020. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Pembiayaan yang ditandatangani pada 6 April 2020.

Setelah Kepmenkes terbit, kata dia, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1116/2020 pada 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Dilaporkan soal Dugaan...
Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya
Rekomendasi
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Berita Terkini
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved