Pemerintah Diminta Segera Ganti Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

Selasa, 21 April 2020 - 08:03 WIB
loading...
A A A
Meningkatnya penyebaran kasus Covid-19 membuat pemerintah menetapkan bahwa seluruh rumah sakit dapat melakukan klaim biaya perawatan pasien, bukan hanya rumah sakit rujukan penyakit infeksi emerging (PIE). Hal ini kemudian diatur melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah ODP di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, ODP kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, PDP, dan pasien positif Covid-19. Untuk dapat mendapatkan penggantian pembayaran, rumah sakit mengajukan klaim secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan melalui surat elektronik.

Pengajuan tersebut ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan dinas kesehatan kabupaten/kota. Pengajuan tersebut dapat dilakukan setiap 14 hari kerja oleh pihak rumah sakit. Setelah pengajuan, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan berita acara verifikasi pembayaran klaim paling lambat tujuh hari kerja sejak pengajuan diterima. Kementerian Kesehatan akan membayar klaim setelah berita acara dari BPJS Kesehatan diterima.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena menyebut bahwa dalam rapat terakhir dengan Kementerian Kesehatan dijelaskan bahwa biaya pengganti untuk rumah sakit dan FKTP akan segera turun dalam waktu dekat, bahkan pekan ini.

Menurut dia, permenkes soal pembiayaan pasien korona mengatur bahwa pembayaran dilakukan dua minggu setelah perawatan. Mekanismenya, dua minggu setelah perawatan rumah sakit dan FKTP mengajukan penggantian kepada pemerintah, lalu pemerintah membayar 50% dari total tagihan. Setelah itu BPJS Kesehatan bergerak guna memastikan benar bahwa yang diklaim itu betul-betul terkait pasien penanganan Covid-19 atau bukan. “Kalau sudah benar, kemudian dibayar lagi 50% sisanya,” kata Melki saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Melki menjelaskan, karena ini sedang berproses, Komisi IX DPR berharap pihak rumah sakit dengan benar menghitung pasien Covid-19 yang ditangani. Kemudian, pemerintah secara konsisten melaksanakan pembayaran dalam dua pekan itu, dan kalau sudah dicek semua oleh BPJS Kesehatan baru dilakukan pembayaran 100%.

Politikus Partai Golkar ini mengingatkan bahwa pihak rumah sakit dan FKTP tidak perlu khawatir soal pembayaran karena Komisi IX DPR ikut mengawasi penanganan pandemi ini, termasuk juga soal kebutuhan fasilitas kesehatan. “Sekjen Kemenkes (mengatakan) minggu ini, dalam waktu dekat, sudah bayar. Karena kita tahu cashflow dari masyarakat juga butuh untuk tangani pasien Covid-19, tangani pasien lain dan kebutuhan lain,” kata Melki. (Kiswondari/Neneng Zubaidah)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendekatan THR Bisa...
Pendekatan THR Bisa Jadi Alternatif Dalam Upaya Berhenti Merokok
100 Hari Kerja Prabowo-Gibran,...
100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Kemendikdasmen Peringkat 2 Kementerian Paling Memuaskan
Program Tes Kesehatan...
Program Tes Kesehatan Gratis bagi Warga Ulang Tahun Dirilis Bulan Depan, Ini Syaratnya
Wabah Virus HMPV Merebak...
Wabah Virus HMPV Merebak di China, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada
Kemenkes Beri Penghargaan...
Kemenkes Beri Penghargaan Pelabuhan Sehat 2024 ke Pupuk Kaltim
Dua Kementerian Tekankan...
Dua Kementerian Tekankan Pentingnya Transformasi Digital
Hikmahanto Juwana: Adopsi...
Hikmahanto Juwana: Adopsi FCTC, Rancangan Permenkes Sarat Intervensi Asing
KPK Tahan Satu Tersangka...
KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Pengadaan APD Kemenkes
Tingkatan Kompetensi...
Tingkatan Kompetensi Dokter Gigi, Ladokgi TNI AL Gelar Pelatihan Dental Implan
Rekomendasi
Pemakaman Barbie Hsu...
Pemakaman Barbie Hsu Diiringi Tangis Keluarga di Tengah Hujan dan Kabut Tebal
Profil Mayjen TNI Piek...
Profil Mayjen TNI Piek Budyakto yang Dimutasi Jadi Pangdam Udayana
Tak Puas Hadirkan Qwen,...
Tak Puas Hadirkan Qwen, Alibaba Siap Luncurkan AI Baru Quark
Berita Terkini
Konstruksi Perkara OTT...
Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU
1 jam yang lalu
Kronologi OTT 3 Anggota...
Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan
1 jam yang lalu
Antisipasi Penumpukan...
Antisipasi Penumpukan di Rest Area, Menag Imbau Semua Masjid Dilewati Pemudik Dibuka 24 Jam
2 jam yang lalu
Ramadan 1446 H, BSI...
Ramadan 1446 H, BSI Beri Santunan untuk 4.444 Anak Yatim Dhuafa
2 jam yang lalu
Ekoteologi dan Puasa...
Ekoteologi dan Puasa Ramadan
2 jam yang lalu
Polemik RUU TNI, Ini...
Polemik RUU TNI, Ini Kekhawatiran Wasekjen PB HMI jika Disahkan
2 jam yang lalu
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved