Terkait New Normal, KSPI Minta Ada Pengaturan Masuk Kerja Secara Bergilir

Kamis, 28 Mei 2020 - 12:27 WIB
loading...
Terkait New Normal,...
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan istilah kenormalan baru (New Normal) membingungkan buruh dan masyarakat kecil Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan istilah kenormalan baru (New Normal) membingungkan buruh dan masyarakat kecil Indonesia. Alasannya, jika diberikan sedikit kelonggaran akan semakin banyak yang dikerjakan masyarakat.

Hal tersebut dikhawatirkan akan meningkatkan kembali jumlah masyarakat yang terpapar COVID-19 . “Saat ini saja ketika masih diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak yang tidak patuh. Apalagi jika diberikan kebebasan,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (28/5/2020). (Baca juga: Pemerintah Benahi Dulu Masalah Dasar Penanganan COVID-19 Sebelum Bicara New Normal)

Said mengatakan sebaiknya pemerintah tidak mengunakan istilah kenormalan baru. Dia menyarankan tetap menggunakan istilah phisycal distancing yang terukur. KSPI menilai hal tersebut akan berimplikasi langsung pada penerapan di lingkungan kerja.

KSPI meminta adanya pengaturan masuk kerja secara bergilir. Itu untuk mengurangi keramaian di tempat kerja. Dengan jumlah orang yang keluar rumah dibatasi atau berkurang, phisycal distancing akan lebih mudah dijalankan.

“Inilah yang terukur. Disamping penyebaran pandemi COVID-19 bisa ditekan, ekonomi bisa tetap bergerak dan tumbuh,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Rekomendasi
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Ada Typo di UU Cipta...
Ada Typo di UU Cipta Kerja, Ini Langkah yang Bisa Diambil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved