Rugikan Negara Rp63,8 Miliar, Eks Pejabat Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 26 Juli 2021 - 20:20 WIB
loading...
Rugikan Negara Rp63,8 Miliar, Eks Pejabat Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara
Mantan Ketua ULP Bakamla Leni Marlena dan anggotanya, Juli Amar Maruf dituntut 4 tahun penjara karena terbukti bersalah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,8 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla), Leni Marlena dan anggotanya, Juli Amar Ma'ruf terbukti bersalah karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,8 miliar.

Kerugian negara itu berkaitan dengan proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla. Atas dasar itu, tim Jaksa menuntut agar keduanya dipidana empat tahun penjara. Jaksa juga menuntut keduanya agar didenda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Demikian diungkapkan tim Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (26/7/2021).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan mengutip surat tuntutan kedua terdakwa.

Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4 juta. Uang pengganti sejumlah Rp4 juta tersebut wajib dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. "Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," imbuhnya.

Dalam melayangkan tuntutannya, tim jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan. Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa yakni, karena perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua terdakwa juga dinyatakan belum mengembalikan uang hasil korupsinya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga. Atas perbuatannya, keduanya dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf didakwa merugikan negara Rp63,8 miliar bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo dan Direktur Utama PT CMI Tekhnologi, Rahardjo Pratjihno. Rahardjo Pratjihno dan Bambang telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana atas kasus ini. Jaksa menyebut Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang di antaranya Rahardjo Pratjihno sebesar Rp60 miliar, dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sejumlah Rp3,5 miliar. Hal itu dapat menyebabkan kerugian keuangan negara Rp63,8 miliar.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung berdasarkan hasil audit pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang Terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) pada Bakamla Tahun Anggaran 2016 yang dibuat oleh tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1424 seconds (0.1#10.140)