Rugikan Negara Rp63,8 Miliar, Eks Pejabat Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 26 Juli 2021 - 20:20 WIB
loading...
Mantan Ketua ULP Bakamla Leni Marlena dan anggotanya, Juli Amar Maruf dituntut 4 tahun penjara karena terbukti bersalah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,8 miliar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla), Leni Marlena dan anggotanya, Juli Amar Ma'ruf terbukti bersalah karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,8 miliar.
Kerugian negara itu berkaitan dengan proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla. Atas dasar itu, tim Jaksa menuntut agar keduanya dipidana empat tahun penjara. Jaksa juga menuntut keduanya agar didenda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Demikian diungkapkan tim Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (26/7/2021). Baca juga: Mantan Pejabat Bakamla Didakwa Merugikan Negara Rp63,8 Miliar
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan mengutip surat tuntutan kedua terdakwa.
Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4 juta. Uang pengganti sejumlah Rp4 juta tersebut wajib dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. "Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," imbuhnya.
Kerugian negara itu berkaitan dengan proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla. Atas dasar itu, tim Jaksa menuntut agar keduanya dipidana empat tahun penjara. Jaksa juga menuntut keduanya agar didenda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Demikian diungkapkan tim Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (26/7/2021). Baca juga: Mantan Pejabat Bakamla Didakwa Merugikan Negara Rp63,8 Miliar
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan mengutip surat tuntutan kedua terdakwa.
Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4 juta. Uang pengganti sejumlah Rp4 juta tersebut wajib dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. "Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," imbuhnya.
Lihat Juga :