Dalami Kasus Korupsi di Bakamla, KPK Panggil Laksdya TNI (Purn) Ari Soedewo

Selasa, 19 Januari 2021 - 11:55 WIB
loading...
Dalami Kasus Korupsi...
Tim penyidik KPK memanggil mantan Kepala Bakamla Laksdya TNI (Purn) Ari Soedewo terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RKA K/L dalam APBD Tahun 2016 untuk Bakamla.
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI (Purn) Ari Soedewo terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RKA K/L dalam APBD Tahun 2016 untuk Bakamla.

Ari akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (ULP Bakamla) Leni Marlena dan sebuah koorporasi PT Merial Esa. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LM (Leni Marlena) dan PT Merial Esa," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021). Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Suap Bakamla

Diketahui sebelumnya, PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P Tahun 2016 untuk Bakamla. Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief yang telah ditetapkan tersangka diduga berkomunikasi dengan anggota Komisi I DPR RI‎, Fayakhun Andriadi. Komunikasi tersebut mengenai pemulusan proyek satelit monitoring di Bakamla masuk APBN-P 2016. Baca juga: Suap Pengesahan Anggaran Bakamla, KPK Panggil Kabag Keuangan

Sebagai realisasi biaya komitmen, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar. Uang tersebut dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China. Akibat perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Sedangkan, Leni Marlena diduga melakukan kesepakatan jahat terkait proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) pada Bakamla RI. Atas kesepakatan jahat tersebut, negara dirugikan sebesar Rp54 miliar. Atas perbuatannya itu, Leni Marlena melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rekomendasi
Iran Gelar Salat Jenazah...
Iran Gelar Salat Jenazah untuk Khamenei dan 4 Anggota Keluarganya yang Dibunuh AS-Israel
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
Berita Terkini
Daftar Kapolda Baru...
Daftar Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri pada Juli 2026, Ada Irjen Pipit Rismanto
Penyebaran Budaya LGBT...
Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved