Dalami Kasus Korupsi di Bakamla, KPK Panggil Laksdya TNI (Purn) Ari Soedewo

Selasa, 19 Januari 2021 - 11:55 WIB
loading...
Dalami Kasus Korupsi...
Tim penyidik KPK memanggil mantan Kepala Bakamla Laksdya TNI (Purn) Ari Soedewo terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RKA K/L dalam APBD Tahun 2016 untuk Bakamla.
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI (Purn) Ari Soedewo terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RKA K/L dalam APBD Tahun 2016 untuk Bakamla.

Ari akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (ULP Bakamla) Leni Marlena dan sebuah koorporasi PT Merial Esa. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LM (Leni Marlena) dan PT Merial Esa," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021). Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Suap Bakamla

Diketahui sebelumnya, PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P Tahun 2016 untuk Bakamla. Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief yang telah ditetapkan tersangka diduga berkomunikasi dengan anggota Komisi I DPR RI‎, Fayakhun Andriadi. Komunikasi tersebut mengenai pemulusan proyek satelit monitoring di Bakamla masuk APBN-P 2016. Baca juga: Suap Pengesahan Anggaran Bakamla, KPK Panggil Kabag Keuangan

Sebagai realisasi biaya komitmen, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar. Uang tersebut dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China. Akibat perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Sedangkan, Leni Marlena diduga melakukan kesepakatan jahat terkait proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) pada Bakamla RI. Atas kesepakatan jahat tersebut, negara dirugikan sebesar Rp54 miliar. Atas perbuatannya itu, Leni Marlena melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
FMIPA UNEJ Tanam 750...
FMIPA UNEJ Tanam 750 Bibit Terumbu Karang, Ekosistem Laut Banyuwangi Mulai Pulih
Ini Perceraian Termahal...
Ini Perceraian Termahal Abad Ini! Nilainya Capai Rp11 Triliun
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved