Mantan Pejabat Bakamla Didakwa Merugikan Negara Rp63,8 Miliar

Kamis, 22 April 2021 - 16:27 WIB
loading...
Mantan Pejabat Bakamla...
Mantan Ketua ULP Bakamla, Leni Marlena dan anggotanya, Juli Amar Maruf didakwa turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp63,8 miliar. Foto/Ariedwi Satrio/MNC Media
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut ( Bakamla ), Leni Marlena dan anggotanya, Juli Amar Ma'ruf didakwa turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp63,8 miliar. Kerugian negara itu berkaitan dengan proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla .

Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf didakwa merugikan negara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo dan Direktur Utama PT CMI Tekhnologi, Rahardjo Pratjihno. Rahardjo telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana atas kasus ini.

"Bahwa terdakwa sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021).

Jaksa menyebut Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang di antaranya Rahardjo Pratjihno sebesar Rp60 miliar dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sejumlah Rp3,5 miliar. Hal itu dapat menyebabkan kerugian keuangan negara Rp63,8 miliar.

"Memperkaya Rahardjo Pratjihno selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar Rp60.329.008.006 dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3.500.000.000, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp63.829.008.006," beber Jaksa.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung berdasarkan hasil audit pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang Terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) pada Bakamla Tahun Anggaran 2016 yang dibuat oleh tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)