Bertahan dan Bertransformasi

Senin, 26 Juli 2021 - 16:40 WIB
loading...
A A A
Salah satu upaya pemerintah dalam memberikan dukungan bagi UMKM untuk mempertahankan usahanya dan mengembangkan bisnisnya ke dunia digital adalah melalui perpanjangan restrukturisasi kredit. Aturan restrukturisasi kredit tertuang dalam Peraturan
OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai kebijakan counter cyclical. Restrukturisasi kredit bisa diberikan kepada sejumlah debitur termasuk UMKM.

Pemerintah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit ini diperpanjang selama 1 tahun, dari yang sedianya berakhir pada 31 Maret 2021 menjadi berakhir pada 31 Maret 2022. Perpanjangan ini diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan adaptasi di tengah masa pandemi.

Besar harapan pemerintah bahwa melalui kelonggaran kredit yang diberikan tersebut dapat membantu meringankan beban para pelaku UMKM. Selain itu pemerintah juga berharap melalui perpanjangan restrukturisasi kredit yang diberikan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha UMKM untuk mengembangkan diri dan bertransformasi kearah bisnis digital di tengah keterbatasan akibat pandemi. Semoga.
(poe)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)