PP No 75 dan Konflik Kekuasaan di UI

Senin, 26 Juli 2021 - 16:26 WIB
loading...
A A A
Diterangkan pula oleh Prof Muhammad Anis selama dia menjabat Plt rektor, dia memberhentikan tiga orang wakil rektor. Ketika dia sudah menjabat sebagai rektor definitif dia pernah juga memberhentikan dua orang wakil rektor. Tidak ada persoalan dengan pemberhentian ini, karena jabatan itu dimaknai sebagai kepercayaan rektor.

Sebagai shli yang dihadirkan di persidangan PTUN, Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemberhetian wakil rektor oleh rektor adalah sebagai hak perogratif rektor. Karena sifat dari wakil itu adalah sama dengan yang disebut dulu sebagai “pembantu rektor” dan jabatan wakil rektor itu adalah jabatan kepercayaan yang diberikan oleh rektor.

Sengketa pemberhentian wakil rektor ini dipermasalahkan tidak terlepas dari tidak jelasnya bunyi dari Statuta UI berdasarkan PP No 68/2013, yang menyatakan bahwa wakil rektor diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan lima tahun. Sedangkan dalam PP No 75/2021, wakil rektor diangkat dan diberhentikan rektor. Artinya ada ketegasan hak rektor untuk memberhentikan wakil rektor sesuai kebutuhan rektor atau setiap ada ketidakcocokan antara rektor dan wakil rektor.

Perubahan mendasar dalam satuta UI No 75/2021 adalah ketegasan jabatan wakil rektor yang dapat diberhentikan oleh rektor sesuai kebutuhan rektor atau karena terjadi ketidakcocokan antara rektor dan wakil rektor.

Rangkap Jabatan Rektor
Dalam statuta PP No 68/2013 larangan bagi rektor dan wakil yang dinyatakan dalam Pasal 35, adalah, “pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”. Sedangkan dalam PP No 75/2021 larangan bagi rektor dan wakil rektor adalah “direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”.

Larangan bagi rektor dan wakil rektor menurut statuta berdasarkan PP No 68/2013 adalah menjadi pejabat pada BUMN dan BUMD maupun swasta. Pejabat yang disebut dalam statuta tidak jelas diamanatkan kepada jabatan apa. Kalau hal ini dilihat dari UU Perseroan, maka akan ada yang menganggap bahwa dewan komisaris itu bukan pejabat, karena tugas mereka adalah sebagai pengawas dan penasehat dalam kegiatan perusahaan.

Hal tersebut dapat dibaca dari ketentuan bahwa mereka tidak mempunyai tanggung jawab terhadap kepailitan, sepanjang dapat membuktikan tidak ada kesalahan atau kelalaian, sudah melakukan pegawasan dengan iktikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi, dan telah memberikan nasehat untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Dalam hal PP 75/2021, larangan terhadap rektor dan wakil rektor itu sangat tegas yaitu menjadi direksi. Karena kalau dilihat UU Perseroan, direksi adalah organ perseroan yang bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dengan demikian sebenarnya Pasal 39 huruf c PP No 75/2021, adalah mengatur lebih jelas larangan terhadap rektor atau wakil rektor yang juga diberi beban atau mendapat beban melakukan pekerjaan lain selain sebagai rektor dan wakil rektor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Lolos SNBT UI 2026?...
Lolos SNBT UI 2026? Ini Tahapan Daftar Ulang, Pra Registrasi hingga Pengajuan UKT
Raksha Loka Fest di...
Raksha Loka Fest di Jaksel, Tim FIA UI Dorong Literasi Keuangan Komunitas Iklim
Rekomendasi
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved