PP No 75 dan Konflik Kekuasaan di UI

Senin, 26 Juli 2021 - 16:26 WIB
loading...
A A A
Diterangkan pula oleh Prof Muhammad Anis selama dia menjabat Plt rektor, dia memberhentikan tiga orang wakil rektor. Ketika dia sudah menjabat sebagai rektor definitif dia pernah juga memberhentikan dua orang wakil rektor. Tidak ada persoalan dengan pemberhentian ini, karena jabatan itu dimaknai sebagai kepercayaan rektor.

Sebagai shli yang dihadirkan di persidangan PTUN, Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemberhetian wakil rektor oleh rektor adalah sebagai hak perogratif rektor. Karena sifat dari wakil itu adalah sama dengan yang disebut dulu sebagai “pembantu rektor” dan jabatan wakil rektor itu adalah jabatan kepercayaan yang diberikan oleh rektor.

Sengketa pemberhentian wakil rektor ini dipermasalahkan tidak terlepas dari tidak jelasnya bunyi dari Statuta UI berdasarkan PP No 68/2013, yang menyatakan bahwa wakil rektor diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan lima tahun. Sedangkan dalam PP No 75/2021, wakil rektor diangkat dan diberhentikan rektor. Artinya ada ketegasan hak rektor untuk memberhentikan wakil rektor sesuai kebutuhan rektor atau setiap ada ketidakcocokan antara rektor dan wakil rektor.

Perubahan mendasar dalam satuta UI No 75/2021 adalah ketegasan jabatan wakil rektor yang dapat diberhentikan oleh rektor sesuai kebutuhan rektor atau karena terjadi ketidakcocokan antara rektor dan wakil rektor.

Rangkap Jabatan Rektor
Dalam statuta PP No 68/2013 larangan bagi rektor dan wakil yang dinyatakan dalam Pasal 35, adalah, “pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”. Sedangkan dalam PP No 75/2021 larangan bagi rektor dan wakil rektor adalah “direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”.

Larangan bagi rektor dan wakil rektor menurut statuta berdasarkan PP No 68/2013 adalah menjadi pejabat pada BUMN dan BUMD maupun swasta. Pejabat yang disebut dalam statuta tidak jelas diamanatkan kepada jabatan apa. Kalau hal ini dilihat dari UU Perseroan, maka akan ada yang menganggap bahwa dewan komisaris itu bukan pejabat, karena tugas mereka adalah sebagai pengawas dan penasehat dalam kegiatan perusahaan.

Hal tersebut dapat dibaca dari ketentuan bahwa mereka tidak mempunyai tanggung jawab terhadap kepailitan, sepanjang dapat membuktikan tidak ada kesalahan atau kelalaian, sudah melakukan pegawasan dengan iktikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi, dan telah memberikan nasehat untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Dalam hal PP 75/2021, larangan terhadap rektor dan wakil rektor itu sangat tegas yaitu menjadi direksi. Karena kalau dilihat UU Perseroan, direksi adalah organ perseroan yang bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dengan demikian sebenarnya Pasal 39 huruf c PP No 75/2021, adalah mengatur lebih jelas larangan terhadap rektor atau wakil rektor yang juga diberi beban atau mendapat beban melakukan pekerjaan lain selain sebagai rektor dan wakil rektor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
QS WUR 2027, Ini 20...
QS WUR 2027, Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia
Rekomendasi
Kejurnas Atletik 2026...
Kejurnas Atletik 2026 Resmi Bergulir, Jadi Ajang Lahirnya Generasi Baru Atlet Indonesia
Sering Lelah dan Mudah...
Sering Lelah dan Mudah Ngantuk Meski Tidur Cukup? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Relakan Status Juara Grup K Direbut Kolombia
Berita Terkini
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved