Ombudsman Minta Presiden Bina Firli Bahuri dan Menteri yang Terlibat TWK KPK

Rabu, 21 Juli 2021 - 14:11 WIB
loading...
Ombudsman Minta Presiden...
Ombudsman RI meminta Presiden Jokowi membina Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lembaga dan kementerian lain yang terlibat dalam alih status pegawai lembaga antikorupsi itu menjadi ASN. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ombudsman RI meminta Presiden Joko Widodo membina Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan pimpinan lembaga dan kementerian lain yang terlibat dalam alih status pegawai lembaga antikorupsi itu menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pimpinan lembaga dan kementerian itu antara lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala LAN Adi Suryanto, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Ketua KASN Agus Pramusinto.

"Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik," kata anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng dalam jumpa pers secara daring, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Pimpinan KPK hingga Menkumham itu telah melakukan pengabaian atas pernyataan Presiden. Tidak hanya itu mereka juga melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap kepastian status dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

Ombudsman, kata Robert, juga meminta Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN perlu mengambil alih kewenangan terkait pengalihan status 75 pegawai KPK. "Perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN," katanya.

Presiden, lanjut Robert, perlu melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.

Baca juga: Ombudsman Temukan Pelanggaran dalam TKW Pegawai KPK, BKN: Sedang Dipelajari

"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan TWK dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)