Keputusan Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI Dinilai Tepat

Kamis, 22 Juli 2021 - 13:54 WIB
loading...
Keputusan Rektor UI...
Keputusan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mengundurkan diri jabatan Wakil Komisaris Utama atau Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dinilai tepat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan Rektor UI (Universitas Indonesia) Ari Kuncoro mengundurkan diri jabatan Wakil Komisaris Utama atau Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dinilai tepat. Sebab, rangkap jabatannya itu sebelumnya menuai banyak kritikan.

"Ini sudah langkah yang tepat," kata Direktur Eksekutif Lembaga survei Median, Rico Marbun, Kamis (22/7/2021).

Rico yang juga mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia ini menilai jika Ari Kuncoro masih bertahan dengan rangkap jabatan, maka bisa membawa efek kurang baik. Dia mengingatkan bahwa kampus merupakan mercusuar etika dan moral.

Baca juga: Ari Kuncoro Undur Diri dari Posisi Wakil Komisaris Utama BRI

Kemudian, dia menambahkan, bank juga bisa dicederai dengan rangkap jabatan itu karena salah satu unsur dari bisnis bank adalah kepercayaan. "Dan Jokowi sendiri sekarang energinya bisa teralihkan dari menangani masalah yang lebih besar, pandemi. Tapi sekarang jika posisi rangkap itu membawa penolakan yang luar biasa," tuturnya.

Rico pun berpendapat bahwa revisi statuta UI bisa menjadi bom waktu masalah. Diketahui, revisi statuta UI dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 ke PP Nomor 75 Tahun 2021 menuai kritik banyak pihak.

Salah satu aturan yang berubah mengenai rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di aturan sebelumnya, PP 68/2013, ada larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI menjadi pejabat pada BUMN, BUMD maupun swasta. Sehingga, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebelumnya sebagai komisaris pada salah satu perusahaan pelat merah menjadi persoalan.

Baca juga: Rektor UI Rangkap Komisaris, Politikus PDIP: Itu Salah Nadiem dan Erick Thohir

Namun di aturan baru, rangkap jabatan rektor UI sebagai komisaris di BUMN tidak dilarang. Sebab, dalam PP 75/2021, rektor dan wakil rektor tidak dilarang rangkap jabatan menjadi direksi pada BUMN atau BUMD maupun swasta.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)