Keputusan Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI Dinilai Tepat

Kamis, 22 Juli 2021 - 13:54 WIB
loading...
Keputusan Rektor UI...
Keputusan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mengundurkan diri jabatan Wakil Komisaris Utama atau Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dinilai tepat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan Rektor UI (Universitas Indonesia) Ari Kuncoro mengundurkan diri jabatan Wakil Komisaris Utama atau Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dinilai tepat. Sebab, rangkap jabatannya itu sebelumnya menuai banyak kritikan.

"Ini sudah langkah yang tepat," kata Direktur Eksekutif Lembaga survei Median, Rico Marbun, Kamis (22/7/2021).

Rico yang juga mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia ini menilai jika Ari Kuncoro masih bertahan dengan rangkap jabatan, maka bisa membawa efek kurang baik. Dia mengingatkan bahwa kampus merupakan mercusuar etika dan moral.

Baca juga: Ari Kuncoro Undur Diri dari Posisi Wakil Komisaris Utama BRI

Kemudian, dia menambahkan, bank juga bisa dicederai dengan rangkap jabatan itu karena salah satu unsur dari bisnis bank adalah kepercayaan. "Dan Jokowi sendiri sekarang energinya bisa teralihkan dari menangani masalah yang lebih besar, pandemi. Tapi sekarang jika posisi rangkap itu membawa penolakan yang luar biasa," tuturnya.

Rico pun berpendapat bahwa revisi statuta UI bisa menjadi bom waktu masalah. Diketahui, revisi statuta UI dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 ke PP Nomor 75 Tahun 2021 menuai kritik banyak pihak.

Salah satu aturan yang berubah mengenai rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di aturan sebelumnya, PP 68/2013, ada larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI menjadi pejabat pada BUMN, BUMD maupun swasta. Sehingga, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebelumnya sebagai komisaris pada salah satu perusahaan pelat merah menjadi persoalan.

Baca juga: Rektor UI Rangkap Komisaris, Politikus PDIP: Itu Salah Nadiem dan Erick Thohir

Namun di aturan baru, rangkap jabatan rektor UI sebagai komisaris di BUMN tidak dilarang. Sebab, dalam PP 75/2021, rektor dan wakil rektor tidak dilarang rangkap jabatan menjadi direksi pada BUMN atau BUMD maupun swasta.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Dukung Kejagung...
Sahroni Dukung Kejagung Bebaskan Guru Honorer di Probolinggo: Sejalan dengan Hati Nurani
Kejagung Hentikan Kasus...
Kejagung Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
Habiburokhman Soroti...
Habiburokhman Soroti Kasus Guru Honorer Jadi Tersangka Akibat Rangkap Jabatan Pendamping Desa
Jimly Sebut PP Penempatan...
Jimly Sebut PP Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Akhiri Polemik Rangkap Jabatan
Masalah Hukum Rangkap...
Masalah Hukum Rangkap Jabatan Polri Berdasarkan Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025
Pengamat: Penempatan...
Pengamat: Penempatan Polisi Aktif di 17 Kementerian dan Lembaga Tak Langgar Putusan MK
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
Rekomendasi
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
Mengenal Penyakit Lyme,...
Mengenal Penyakit Lyme, Infeksi yang Diidap Bella Hadid hingga Sebabkan Gejala Kronis
Berita Terkini
Ketika Gen Z Membawa...
Ketika Gen Z Membawa Orang Tua ke Ruang Interview
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved