Rektor UI Rangkap Komisaris, Politikus PDIP: Itu Salah Nadiem dan Erick Thohir
Kamis, 22 Juli 2021 - 08:26 WIB
loading...
Politikus PDIP Arteria Dahlan meminta Nadiem Makarim dan Erick Thohir menyelesaikan polemik rangkap jabatan rektor UI. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI) yang membolehkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN membuat pemerintah dan Presiden Jokowi terus mendapat kritik pedas dari publik. Tetapi berbeda dengan lainnya, anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan justru menyebut Rektor UI Ari Kuncoro lah yang bermasalah.
Sebab Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2021 hasil revisi itu terbit setelah yang bersangkutan menduduki jabatan rangkap selaku Komisaris BRI, terlepas dari perdebatan soal nilai, materi muatan norma dan politik hukum pemerintah.
"UI itu kan, punya motto tagline yang menjadi values anak UI, yakni Veritas (Kebenaran), Probitas (Jujur), Iustitia (Adil), motto yang jadi kebanggan kita semua. Tapi kalau dilihat ulah rektornya, ya sangat memalukan. Masa iya sih dia itu Presiden Republik UI posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri," kata Arteria kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Statuta Diubah demi Rangkap Jabatan Rektor UI Tanda Runtuhnya Etika Moral
Sebagai alumni, anggota Fraksi PDIP ini merasa terlecehkan dam seharusnya Ari Kuncoro mundur saja dari jabatan Rektor UI kalau memang punya keinginan lain.
"Ngurusin UI saja kalau bener-bener diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," tukasnya.
Anggota Komisi III DPR ini menegaskan, rangkap jabatan itu melawan hukum, karena Ari Kuncoro saat merangkap jabatan masih memakai statuta lama yakni PP 68/2013, dan demi hukum harusnya Ari bisa diberhentikan oleh Mendikbudristek. Dan segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum itu pun bisa dikatagorikan perilaku koruptif berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebab Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2021 hasil revisi itu terbit setelah yang bersangkutan menduduki jabatan rangkap selaku Komisaris BRI, terlepas dari perdebatan soal nilai, materi muatan norma dan politik hukum pemerintah.
"UI itu kan, punya motto tagline yang menjadi values anak UI, yakni Veritas (Kebenaran), Probitas (Jujur), Iustitia (Adil), motto yang jadi kebanggan kita semua. Tapi kalau dilihat ulah rektornya, ya sangat memalukan. Masa iya sih dia itu Presiden Republik UI posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri," kata Arteria kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Statuta Diubah demi Rangkap Jabatan Rektor UI Tanda Runtuhnya Etika Moral
Sebagai alumni, anggota Fraksi PDIP ini merasa terlecehkan dam seharusnya Ari Kuncoro mundur saja dari jabatan Rektor UI kalau memang punya keinginan lain.
"Ngurusin UI saja kalau bener-bener diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," tukasnya.
Anggota Komisi III DPR ini menegaskan, rangkap jabatan itu melawan hukum, karena Ari Kuncoro saat merangkap jabatan masih memakai statuta lama yakni PP 68/2013, dan demi hukum harusnya Ari bisa diberhentikan oleh Mendikbudristek. Dan segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum itu pun bisa dikatagorikan perilaku koruptif berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Lihat Juga :