Pemilu 2024 Banyak Masalah, KBNU-UI Sampaikan Tausiah Kebangsaan
loading...

Dosen, mahasiswa, dan alumni Universitas Indonesia yang tergabung dalam Keluarga Besar Nahdlatul Ulama - Universitas Indonesia (KBNU-UI) menyampaikan tausiah kebangsaan atas kondisi politik yang dianggap menyimpang dari cita-cita reformasi. Foto/Irfan Mar
A
A
A
JAKARTA - Dosen, mahasiswa, dan alumni Universitas Indonesia yang tergabung dalam Keluarga Besar Nahdlatul Ulama - Universitas Indonesia (KBNU-UI) menyampaikan tausiah kebangsaan atas kondisi politik yang dianggap menyimpang dari cita-cita reformasi. Tausiah dibacakan secara bergilir oleh perwakilan peserta yang hadir.
Tausiah digelar atas kondisi pemilu serentak pilpres dan pileg 14 Februari 2024 yang dianggap menyimpang dari cita-cita demokrasi yang diperjuangkan dalam reformasi 1998. "Proses pelaksanaan pemilu, khususnya pilpres masih menyisakan masalah, terutama penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres," kata perwakilan KBNU-UI, Sabtu (10/2/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai dengan cara yang ilegal mencalonkan anaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Hal itu terlihat jelas sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman saat menjabat Ketua MK terbukti melanggar kode etik.
Anwar Usman yang merupakan paman Gibran melanggar etik karena telah melanggar etik berat dan dicopot dari jabatannya setelah mengabulkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kemudian keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres," sambung pembaca lainnya.
Tausiah digelar atas kondisi pemilu serentak pilpres dan pileg 14 Februari 2024 yang dianggap menyimpang dari cita-cita demokrasi yang diperjuangkan dalam reformasi 1998. "Proses pelaksanaan pemilu, khususnya pilpres masih menyisakan masalah, terutama penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres," kata perwakilan KBNU-UI, Sabtu (10/2/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai dengan cara yang ilegal mencalonkan anaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Hal itu terlihat jelas sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman saat menjabat Ketua MK terbukti melanggar kode etik.
Anwar Usman yang merupakan paman Gibran melanggar etik karena telah melanggar etik berat dan dicopot dari jabatannya setelah mengabulkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kemudian keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres," sambung pembaca lainnya.
Lihat Juga :