Statuta Diubah demi Rangkap Jabatan Rektor UI Tanda Runtuhnya Etika Moral
Kamis, 22 Juli 2021 - 08:16 WIB
loading...
Ketua Alpha Azmi Syaputra menilai perubahan statuta UI untuk melegalkan rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro akan merusak tujuan pendidikan tinggi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Jokowi meneken perubahan statuta Universitas Indonesia (UI) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021. Lewat beleid ini Jokowi tidak melarang lagi Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD atau swasta.
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syaputra mengatakan, perubahan statuta tersebut dinilai akan merusak tujuan pendidikan tinggi. Mestinya jabatan rektor fokus mengembangkan ilmu pengetahuan yang profesional.
"Perubahan statuta ini menunjukkan runtuhnya etika moral dalam hukum, seolah ada kekuasaan diatas kekuasaan Presiden dan seolah tidak ada orang lain saja, jabatan Rektor kok bisa diizinkan rangkap jabatan komisaris bank? ini tidak patut dan bertentangan dengan maksud UU Pendidikan Tinggi," katanya saat dihubungi MNC Portal, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Rangkap Jabatan Rektor UI Jadi Komisaris BUMN, PKS: Ini Menyedihkan
Azmi meluruskan, seharusnya muatan PP perubahan statuta sebagai produk hukum tersebut memuat tentang asas dan etika. Keduanya memiliki kesamaan substansial dan orientasi terhadap kepentingan dan tata kehidupan manusia.
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syaputra mengatakan, perubahan statuta tersebut dinilai akan merusak tujuan pendidikan tinggi. Mestinya jabatan rektor fokus mengembangkan ilmu pengetahuan yang profesional.
"Perubahan statuta ini menunjukkan runtuhnya etika moral dalam hukum, seolah ada kekuasaan diatas kekuasaan Presiden dan seolah tidak ada orang lain saja, jabatan Rektor kok bisa diizinkan rangkap jabatan komisaris bank? ini tidak patut dan bertentangan dengan maksud UU Pendidikan Tinggi," katanya saat dihubungi MNC Portal, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Rangkap Jabatan Rektor UI Jadi Komisaris BUMN, PKS: Ini Menyedihkan
Azmi meluruskan, seharusnya muatan PP perubahan statuta sebagai produk hukum tersebut memuat tentang asas dan etika. Keduanya memiliki kesamaan substansial dan orientasi terhadap kepentingan dan tata kehidupan manusia.
Lihat Juga :