Rangkap Jabatan Rektor UI Jadi Komisaris BUMN, PKS: Ini Menyedihkan

Rabu, 21 Juli 2021 - 16:25 WIB
loading...
Rangkap Jabatan Rektor...
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyebutkan rangkap jabatan Rektor UI menjadi Komisaris BUMN serta bagi-bagi jabatan yang dilakukan pemerintah sebagai sesuatu hal yang menyedihkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , Mardani Ali Sera menyebutkan rangkap jabatan Rektor UI menjadi Komisaris BUMN serta bagi-bagi jabatan yang dilakukan pemerintah sebagai sesuatu hal yang menyedihkan.

"Ini menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi. Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah merupakan amanah besar," ujar Mardani Ali Sera ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/7/2021).

Dia menyebutkan untuk mengurus BUMN dan BUMD membutuhkan waktu kerja full dan tidak bisa dibarengi jabatan lainnya yang sama-sama menyita waktu dan perhatian.

"Peraturan pemerintah yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," tegas Mardani.

Mardani melanjutkan menyebutkan pemerintah perlu etika dalam menjalankan kekuasaannya. "Kian naif keputusan yang dibuat kian rendah kepercayaan publik. Dan itu berbahaya. Apalagi di era pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. Dengarkan kata-kata publik," tandas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Mohamad Sohibul Iman berharap sosok rektorat yang menjabat sebagai komisaris BUMN untuk melepaskan salah satu jabatannya.

"Saya berharap ada keajaiban tiba-tiba Pak Rektor tergugah hatinya dan menyadari dirinya terikat etika. Jelas kemarin saya sudah melanggar statuta UI karena itu mulai saat ini saya mundur dari Rektor UI dan fokus menjadi komisaris," kata Sohibul Iman.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1938 seconds (0.1#10.140)