Perubahan Statuta UI Reaksi Keliru terhadap Kritik Rangkap Jabatan Rektor
Kamis, 22 Juli 2021 - 07:41 WIB
loading...
Anggota Komisi X Bramantyo Suwondo menilai diubahnya statuta UI agar rektor bisa merangkap jabatan merupakan reaksi keliru pemerintah menghadapi kritik masyarakat. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang membolehkan rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN mendapat kritik pedas dari publik.
Anggota Komisi X DPR Bramantyo Suwondo melihat, ada tiga permasalahan utama terkait perubahan Statuta UI. Pertama, timing perubahan aturan pada 2 Juli seperti mengindikasikan bahwa perubahan ini hanya langkah reaktif pemerintah untuk meredam kekecewaan publik lantaran ada pelanggaran terhadap PP sebelumnya.
"Padahal, seharusnya ada proses review yang ketat sebelum pengangkatan rektor menjadi komisaris BRI pada 18 Februari lalu," kata pria yang akrab disapa Bram ini saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Rangkap Jabatan Rektor UI Jadi Komisaris BUMN, PKS: Ini Menyedihkan
Kedua, Bram melanjutkan, UI merupakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang seharusnya dapat menggunakan otonomi yang dimiliki untuk fokus meningkatkan kualitas, rektor pun harus fokus dalam mendorong hal ini. Saat ini, UI menduduki peringkat 290 dunia dalam QS World University Rankings. Rankingnya terus mengalami penurunan sejak 2018. Ini yang seharusnya menjadi fokus rektor dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Anggota Komisi X DPR Bramantyo Suwondo melihat, ada tiga permasalahan utama terkait perubahan Statuta UI. Pertama, timing perubahan aturan pada 2 Juli seperti mengindikasikan bahwa perubahan ini hanya langkah reaktif pemerintah untuk meredam kekecewaan publik lantaran ada pelanggaran terhadap PP sebelumnya.
"Padahal, seharusnya ada proses review yang ketat sebelum pengangkatan rektor menjadi komisaris BRI pada 18 Februari lalu," kata pria yang akrab disapa Bram ini saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Rangkap Jabatan Rektor UI Jadi Komisaris BUMN, PKS: Ini Menyedihkan
Kedua, Bram melanjutkan, UI merupakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang seharusnya dapat menggunakan otonomi yang dimiliki untuk fokus meningkatkan kualitas, rektor pun harus fokus dalam mendorong hal ini. Saat ini, UI menduduki peringkat 290 dunia dalam QS World University Rankings. Rankingnya terus mengalami penurunan sejak 2018. Ini yang seharusnya menjadi fokus rektor dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Lihat Juga :