KPK Hormati Temuan Ombudsman terkait Potensi Maladministrasi dalam TWK

Rabu, 21 Juli 2021 - 19:42 WIB
loading...
KPK Hormati Temuan Ombudsman terkait Potensi Maladministrasi dalam TWK
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah menerima salinan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait proses pelaksanaan TWK yang dinilai melanggar. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merespons temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait potensi pelanggaran administrasi (maladministrasi) proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan maladministasi itu terjadi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, hingga penetapan hasil asesmen TWK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah menerima salinan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait proses pelaksanaan TWK yang dinilai melanggar itu. KPK menghormati hasil itu dan akan mempelajarinya. "KPK menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah disampaikan kepada publik hari ini," kata Ali melalui keterangan resminya, Rabu (21/7/2021).

"Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut," ujarnya.

Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK, Komnas HAM: Kurang Lebih Sama

Lebih lanjut Ali menyatakan, pihaknya saat ini juga masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) entang hasil uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 tahun 2021 serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak.

"KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK. Yang pasti sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN," kata Ali.

Ali menambahkan, saat ini KPK masih fokus menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bela negara serta wawasan kebangsaan untuk 18 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebanyak 18 pegawai tersebut, sudah diberangkatkan ke Universitas Pertahanan (Unhan), Sentul, Bogor, untuk mengikuti diklat bela negara dalam rangka proses menjadi ASN.

Baca juga: Bambang Widjojanto Minta Firli Bahuri Cs Jalankan Rekomendasi Ombudsman

"Hari ini Rabu, 21 Juli 2021 pukul 14.00 WIB kami baru saja melaksanakan apel pemberangkatan pegawai KPK yang akan mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pertahanan (UNHAN) RI yang akan dibuka hari Kamis, 22 Juli 2021 jam 09.00 WIB di UNHAN RI," kata Ali.

"Selanjutnya, sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman memberikan catatan penting kepada pimpinan KPK terkait proses pelaksanaan TWK yang dinilai berpotensi maladministrasi. Salah satu catatan penting itu, hasil TWK seharusnya dijadikan bahan perbaikan bukan justru untuk memberhentikan pegawai yang tidak memenuhi syarat.

"Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat," kata Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng saat menggelar konpers secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Tak hanya itu, pimpinan KPK juga diminta oleh Ombudsman untuk memberikan penjelasan kepada pegawainya perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. Robert juga meminta agar BKN maupun KPK memberikan hasil TWK kepada para pegawai yang tidak memenuhi syarat.

"Karena kalau kemudian asesmen itu tujuannya untuk menilai kemampuan, kompetensi, menilai diri seseorang, maka yang dinilai itu penting untuk mengetahui masalah dia itu apa, problemnya apa, ehingga kemudian bisa menjadi dasar untuk perbaikan di masa mendatang," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)