ICW Berharap Jokowi Pimpin Langsung Pelaksanaan Tindak Lanjut Temuan Ombudsman

Rabu, 21 Juli 2021 - 16:53 WIB
loading...
ICW Berharap Jokowi Pimpin Langsung Pelaksanaan Tindak Lanjut Temuan Ombudsman
ICW juga berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memimpin langsung pelaksanaan tindak lanjut temuan Ombudsman tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta temuan Ombudsman RI terkait maladministrasi dalam proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditindaklanjuti. Salah satu tindaklanjutnya yakni meminta Pimpinan KPK untuk membatalkan seluruh keputusan terkait TWK.

"Kami menyatakan dan mendesak KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya, Rabu (21/7/2021).

Tak hanya itu, ICW juga berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memimpin langsung pelaksanaan tindak lanjut temuan Ombudsman tersebut. Sebab, Presiden Jokowi punya kewenangan besar untuk memantau langsung rekomendasi tindakan korektif dari Ombudsman terhadap KPK dan juga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Presiden harus memimpin langsung pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan ORI, mengawasi tindakan korektif yang harus dilakukan oleh KPK dan BKN, serta mengambil alih proses dengan melaksanakan rekomendasi jika Pimpinan KPK dan BKN tidak melaksanakan tindakan korektif sebagaimana hasil LAHP ORI," beber Kurnia.

Lebih lanjutnya, ICW juga menekankan sudah sepatutnya Presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Atau setidaknya, kata Kurnia, Presiden bisa menunjuk pelaksana tugas agar indikasi Obstruction of Justice Firli Bahuri dan kawan-kawan bisa diproses.

"Kami meminta Dewas segera menindaklanjuti laporan Pegawai KPK dan koalisi masyarakat tentang pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dkk," ungkap Kurnia.

"KPK membuktikan dirinya independen dengan meneruskan indikasi Obstruction of Justice dalam laporan ORI," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi (maladministrasi) proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Temuan pelanggaran itu berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman merujuk laporan perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Adapun, temuan maladministasi itu terjadi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, hingga penetapan hasil asesmen TWK.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)