ICW Berharap Jokowi Pimpin Langsung Pelaksanaan Tindak Lanjut Temuan Ombudsman
Rabu, 21 Juli 2021 - 16:53 WIB
loading...
ICW juga berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memimpin langsung pelaksanaan tindak lanjut temuan Ombudsman tersebut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta temuan Ombudsman RI terkait maladministrasi dalam proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditindaklanjuti. Salah satu tindaklanjutnya yakni meminta Pimpinan KPK untuk membatalkan seluruh keputusan terkait TWK.
"Kami menyatakan dan mendesak KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya, Rabu (21/7/2021). Baca juga: Bambang Widjojanto Minta Firli Bahuri Cs Jalankan Rekomendasi Ombudsman
Tak hanya itu, ICW juga berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memimpin langsung pelaksanaan tindak lanjut temuan Ombudsman tersebut. Sebab, Presiden Jokowi punya kewenangan besar untuk memantau langsung rekomendasi tindakan korektif dari Ombudsman terhadap KPK dan juga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Presiden harus memimpin langsung pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan ORI, mengawasi tindakan korektif yang harus dilakukan oleh KPK dan BKN, serta mengambil alih proses dengan melaksanakan rekomendasi jika Pimpinan KPK dan BKN tidak melaksanakan tindakan korektif sebagaimana hasil LAHP ORI," beber Kurnia.
Lebih lanjutnya, ICW juga menekankan sudah sepatutnya Presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Atau setidaknya, kata Kurnia, Presiden bisa menunjuk pelaksana tugas agar indikasi Obstruction of Justice Firli Bahuri dan kawan-kawan bisa diproses.
"Kami menyatakan dan mendesak KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya, Rabu (21/7/2021). Baca juga: Bambang Widjojanto Minta Firli Bahuri Cs Jalankan Rekomendasi Ombudsman
Tak hanya itu, ICW juga berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memimpin langsung pelaksanaan tindak lanjut temuan Ombudsman tersebut. Sebab, Presiden Jokowi punya kewenangan besar untuk memantau langsung rekomendasi tindakan korektif dari Ombudsman terhadap KPK dan juga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Presiden harus memimpin langsung pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan ORI, mengawasi tindakan korektif yang harus dilakukan oleh KPK dan BKN, serta mengambil alih proses dengan melaksanakan rekomendasi jika Pimpinan KPK dan BKN tidak melaksanakan tindakan korektif sebagaimana hasil LAHP ORI," beber Kurnia.
Lebih lanjutnya, ICW juga menekankan sudah sepatutnya Presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Atau setidaknya, kata Kurnia, Presiden bisa menunjuk pelaksana tugas agar indikasi Obstruction of Justice Firli Bahuri dan kawan-kawan bisa diproses.
Lihat Juga :