Ombudsman: Hasil TWK Hendaknya Jadi Bahan Perbaikan bukan Memberhentikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan tiga potensi pelanggaran administrasi (maladministrasi) proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman dalam beberapa waktu belakangan ini.
Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan catatan penting kepada pimpinan KPK untuk selanjutnya dilakukan tindakan korektif terkait proses pelaksanaan TWK tersebut. Salah satu catatan penting itu adalah hasil TWK seharusnya dijadikan bahan perbaikan bukan justru untuk memberhentikan pegawai yang tidak memenuhi syarat.
"Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat," kata Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng saat menggelar konpers secara virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Ombudsman Minta Presiden Bina Firli Bahuri dan Menteri yang Terlibat TWK KPK
Tak hanya itu, pimpinan KPK juga diminta Ombudsman memberikan penjelasan kepada pegawainya perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. Robert juga meminta agar BKN maupun KPK memberikan hasil TWK kepada para pegawai yang tidak memenuhi syarat.
"Karena kalau kemudian asesmen itu tujuannya untuk menilai kemampuan, kompetensi, menilai diri seseorang, maka yang dinilai itu penting untuk mengetahui masalah dia itu apa, problemnya apa, sehingga kemudian bisa menjadi dasar untuk perbaikan di masa mendatang," imbuhnya.
Ombudsman mengingatkan kepada pimpinan KPK agar seluruh pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam TWK diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Hal itu sesuai juga dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pegawai Nonaktif kepada Pimpinan KPK: Stop Cari Alasan Tak Buka Hasil TWK
Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan catatan penting kepada pimpinan KPK untuk selanjutnya dilakukan tindakan korektif terkait proses pelaksanaan TWK tersebut. Salah satu catatan penting itu adalah hasil TWK seharusnya dijadikan bahan perbaikan bukan justru untuk memberhentikan pegawai yang tidak memenuhi syarat.
"Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat," kata Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng saat menggelar konpers secara virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Ombudsman Minta Presiden Bina Firli Bahuri dan Menteri yang Terlibat TWK KPK
Tak hanya itu, pimpinan KPK juga diminta Ombudsman memberikan penjelasan kepada pegawainya perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. Robert juga meminta agar BKN maupun KPK memberikan hasil TWK kepada para pegawai yang tidak memenuhi syarat.
"Karena kalau kemudian asesmen itu tujuannya untuk menilai kemampuan, kompetensi, menilai diri seseorang, maka yang dinilai itu penting untuk mengetahui masalah dia itu apa, problemnya apa, sehingga kemudian bisa menjadi dasar untuk perbaikan di masa mendatang," imbuhnya.
Ombudsman mengingatkan kepada pimpinan KPK agar seluruh pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam TWK diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Hal itu sesuai juga dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pegawai Nonaktif kepada Pimpinan KPK: Stop Cari Alasan Tak Buka Hasil TWK
(abd)